Baleg DPR Putuskan Bentuk Panja RUU Larangan Minuman Beralkohol


AKTUALITAS.ID – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sepakat membentuk Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Larangan Minol).

“Pada hari ini kita putuskan pembentukan Panja RUU Minol, setuju?” kata Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi dalam rapat pleno Baleg, Senin (5/4/2021).

“Setuju,” jawab anggota Baleg.

Awiek lantas meminta tiap fraksi mengirimkan nama anggota yang akan masuk menjadi anggota Panja. Sebelum pembentukan Panja, tim Ahli Baleg Abdullah Mansyur memaparkan landasan filosofis penyusunan RUU Minol.

“Setiap warga negara berhak mendapatkan lingkungan kehidupan yang baik dan sehat, sejahtera lahir dan batin yang merupakan hak asasi yang dijamin pemenuhannya oleh negara untuk melindungi kehidupan segenap bangsa berdasarkan UUD 1945,” bebernya.

Sementara landasan sosiologis penyusunan RUU Minol adalah untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat dilakukan dengan mengendalikan minol yang berdampak negatif bagi kesehatan dan berpotensi menimbulkan gangguan terhadap ketertiban, ketentraman, dan keamanan masyarakat, serta menurunkan kualitas daya saing bangsa.

“Landasan yuridis adalah karena pengaturan minol saat ini belum terpadu dan komprehensif alias masih tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan,” tandasnya.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>