EKBIS
OJK Rencanakan Aturan Baru Pay Later: Batas Usia dan Minimal Gaji untuk Lindungi Konsumen
AKTUALITAS.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mempersiapkan peraturan baru terkait sistem Buy Now Pay Later (BNPL) yang akan diterapkan di Perusahaan Pembiayaan (PP). Regulasi ini bertujuan untuk memberikan perlindungan lebih bagi konsumen dan mencegah potensi jebakan utang bagi pengguna, terutama mereka yang memiliki literasi keuangan yang rendah.
Menurut rencana, OJK akan menetapkan syarat baru yang mengharuskan pengguna BNPL memiliki batas usia minimal 18 tahun atau sudah menikah serta memiliki pendapatan bulanan minimal sebesar Rp3.000.000. Kebijakan ini diharapkan dapat efektif mulai 1 Januari 2027, mencakup akuisisi nasabah baru dan perpanjangan pembiayaan untuk nasabah yang ada.
“Kewajiban pemenuhan atas persyaratan ini bertujuan untuk melindungi nasabah dan memastikan bahwa mereka memiliki kemampuan finansial yang cukup untuk menggunakan layanan BNPL dengan bijak,” ungkap OJK dalam keterangan resminya.
Lebih lanjut, perusahaan pembiayaan yang menyelenggarakan BNPL diwajibkan memberikan notifikasi kepada nasabah mengenai pentingnya kehati-hatian dalam penggunaan layanan ini. Hal ini termasuk pencatatan transaksi debitur di dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Kebijakan ini muncul di tengah peningkatan tren masyarakat Indonesia yang mulai gemar menggunakan fitur BNPL. Data menunjukkan bahwa piutang pembiayaan BNPL dari perusahaan pembiayaan mengalami lonjakan sebesar 103,4% hingga September 2024, mencapai angka Rp8,24 triliun. Meskipun meningkat, jumlah ini masih lebih rendah dibandingkan dengan piutang BNPL di sektor perbankan yang tercatat mencapai Rp19,81 triliun.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Agusman, tingkat kredit macet pada BNPL juga menunjukkan angka yang terkendali, dengan Net Performing Financing (NPF) gross berada di 2,60% dan NPF net di 0,71%.
Perumusan peraturan baru ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam mengelola keuangan mereka dengan lebih baik saat menggunakan produk pembiayaan, serta menghindari risiko utang berlebihan yang dapat membebani keuangan pribadi. OJK berkomitmen untuk terus memantau perkembangan kondisi ekonomi dan sistem keuangan sambil mempertimbangkan kebijakan yang sesuai untuk industri BNPL kedepannya. (Damar Ramadhan)
-
RIAU21/07/2026 11:29 WIBWabup Bagus Santoso Resmikan HKG PKK ke-54 dan Sosialisasi 6 SPM Posyandu
-
NASIONAL21/07/2026 16:00 WIBHotman dan Hilangnya Perkara Febrie dari Panggung Publik
-
NASIONAL21/07/2026 07:00 WIBPrabowo Tak Terima MBG Disebut Beban
-
JABODETABEK21/07/2026 07:30 WIBPilu! Ibu dan Bocah 6 Tahun Tewas Ditabrak Kereta
-
OASE21/07/2026 05:00 WIB6 Ayat Al-Qur’an yang Bisa Ubah Hidupmu Mulai Hari Ini
-
JABODETABEK21/07/2026 08:30 WIBPolisi Bongkar Fakta Baru Kasus Pengacara Tewas
-
JABODETABEK21/07/2026 05:30 WIBBMKG: Hujan Ancam Dua Wilayah Jakarta
-
EKBIS21/07/2026 09:30 WIBIHSG Meledak Hijau Lagi

















