Connect with us

NASIONAL

Komnas HAM Minta SPPG di Lokasi Keracunan MBG Dievaluasi Total

Aktualitas.id -

AKTUALITAS.ID – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak pemerintah menjamin pemulihan hak korban keracunan pangan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Desakan ini disampaikan menyusul berulangnya kasus keracunan di sejumlah daerah yang dinilai mulai menunjukkan pola.

Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Uli Parulian Sihombing mengatakan, negara memiliki kewajiban memastikan korban mendapatkan pemulihan secara menyeluruh ketika terjadi kontaminasi pangan dalam program tersebut.

“Ketika kontaminasi pangan terjadi, pendekatan berbasis HAM mewajibkan adanya pemulihan hak bagi korban secara komprehensif, yang mencakup investigasi epidemiologis secara transparan untuk menemukan akar masalah, pengenaan sanksi yang adil, serta jaminan ketidakberulangan insiden (guarantees of non-repetition),” ujar Uli Parulian dalam keterangan tertulis, Jumat (4/9/2026).

BACA JUGA  Komnas HAM: Ada Keganjilan Kasus Kerangkeng Manusia di Langkat

Menurut Uli, kasus keracunan MBG telah menyebabkan ratusan peserta didik di sekolah dan pondok pesantren menjadi korban di Kabupaten Sidoarjo, Rembang, Jombang, serta Kota Solo pada September 2026. Kasus serupa sebelumnya juga terjadi di Kabupaten Jayapura dan Kota Semarang pada Agustus 2026.

Komnas HAM menilai rangkaian kejadian tersebut tidak bisa hanya dilihat sebagai persoalan teknis penyediaan makanan. Hak atas pangan yang aman merupakan bagian dari hak asasi manusia dan tidak semestinya dimaknai sebatas pemenuhan kebutuhan makan atau pengurangan rasa lapar.

Keberulangan kasus keracunan juga dinilai berpotensi mengancam hak hidup dan keselamatan anak-anak yang menjadi penerima manfaat program MBG.

“Tanpa adanya penegakan standar sanitasi harian yang ketat sebagai bagian dari tata kelola pangan yang berbasis HAM, intervensi pemenuhan gizi oleh negara akan kehilangan legitimasi moralnya karena bergeser dari upaya pemenuhan hak menjadi ancaman langsung terhadap keselamatan dan martabat manusia,” tutur Uli Parulian.

BACA JUGA  Pemkab Mimika Dorong Produksi Telur Lokal Capai 15 Ton per Hari

Atas kondisi tersebut, Komnas HAM meminta Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di lokasi yang mengalami kasus keracunan. Penghentian diminta dilakukan sampai evaluasi menyeluruh dan perbaikan sistem selesai.

Pemerintah juga didesak bertanggung jawab terhadap korban dengan memastikan akses pemulihan kesehatan, baik secara fisik maupun mental. Selain itu, pemerintah diminta menyampaikan permohonan maaf serta memberikan jaminan agar kasus serupa tidak kembali terjadi.

Komnas HAM turut mendorong Kepolisian dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan penegakan hukum secara transparan, independen, dan adil terhadap kasus-kasus keracunan tersebut.

Sementara itu, BGN diminta memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah, Kementerian Kesehatan, dan BPOM untuk membenahi pengawasan di seluruh rantai penyediaan makanan, mulai dari pengadaan bahan pangan hingga makanan diterima oleh penerima manfaat.

TRENDING