NUSANTARA
Sultan HB X Keluarkan Intruksi Larangan Penjualan Miras Online dan Delivery di DIY
AKTUALITAS.ID – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, mengeluarkan instruksi larangan penjualan minuman keras (miras) secara online dan melalui layanan antar (delivery service). Instruksi ini tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) DIY Nomor 5/2024 tentang Optimalisasi Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, yang ditandatangani Sultan pada Rabu (30/10/2024).
Dalam Ingub tersebut, Sultan meminta agar kepala daerah di wilayah DIY memastikan penjualan dan distribusi minuman beralkohol berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk larangan menjual kepada konsumen di bawah usia 21 tahun dan larangan penjualan secara daring atau menggunakan layanan antar.
“Kepala daerah diminta menginventarisasi penjual dan distributor miras di wilayahnya serta menindak tegas jika ditemukan pelanggaran,” tulis Ingub itu. Sultan juga menginstruksikan kepala daerah untuk membentuk tim pengawasan khusus serta melibatkan aparat dan elemen masyarakat setempat dalam pengendalian miras.
Instruksi ini dikeluarkan setelah insiden kekerasan yang melibatkan pemuda dalam pengaruh miras di kawasan Brontokusuman, Yogyakarta, yang memicu desakan dari masyarakat, termasuk ribuan santri yang menggelar aksi protes di Mapolda DIY, Sleman, pada Selasa (29/10/2024).
Sultan mengarahkan agar para kepala daerah melaporkan implementasi instruksi ini dalam waktu 15 hari kerja sejak diterbitkan, sebagai bentuk komitmen untuk mengendalikan peredaran miras di wilayah DIY. (Damar Ramadhan)
-
NASIONAL06/07/2026 17:15 WIBAHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK
-
POLITIK06/07/2026 20:30 WIBPengamat Nilai Wacana Gibran Maju pada Pilpres 2029 Cerminkan Kepercayaan Diri Pendukung
-
NUSANTARA06/07/2026 16:30 WIBKonser Amal dengan Wali Band, Herman Deru Ajak Warga Peduli Palestina
-
RIAU06/07/2026 23:30 WIBBupati Kasmarni Terima Penghargaan JDIHN Terbaik II Tingkat Provinsi Riau
-
POLITIK06/07/2026 13:00 WIBBRIN Khawatir Persiapan Pemilu 2029 Terganggu Jika RUU Molor
-
POLITIK06/07/2026 10:00 WIBPDIP Sebut PSI Tak Perlu Ditakuti Meski Jokowi Ikut Safari
-
POLITIK06/07/2026 11:00 WIBPKS: Politik Mahal dan Ruang Gelap Jadi Pemicu Korupsi
-
OTOTEK06/07/2026 13:30 WIBPakar Siber Ingatkan: Kabel Charger Pinjaman Bisa Jadi Senjata Peretas

















