POLITIK
Kisruh PPP: Pengamat Sebut Muktamar Luar Biasa sebagai Jalan Keluar
AKTUALITAS.ID – Konflik internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) perihal dualisme kepemimpinan terus memanas. Meski Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah mengesahkan kepengurusan di bawah pimpinan Mardiono, perseteruan diyakini masih akan berlanjut.
Menyikapi kondisi ini, pengamat komunikasi politik dari Universitas Esa Unggul, Jamiluddin Ritonga, menilai bahwa PPP perlu segera menggelar Muktamar Luar Biasa (MLB) sebagai solusi fundamental.
Dualisme kepemimpinan PPP ini mencuat pasca-Muktamar X yang digelar pada 27 September lalu. Di satu sisi, Mardiono mengklaim terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum. Namun, klaim ini ditolak oleh kubu Agus Suparmanto yang juga menyatakan diri sebagai Ketua Umum setelah melanjutkan Muktamar X yang sempat ricuh.
Kedua kubu kemudian mendaftarkan kepengurusannya ke Kemenkumham. Setelah meneliti AD/ART partai, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas akhirnya mengesahkan kepengurusan PPP pimpinan Mardiono.
Namun, keputusan Kemenkumham tersebut ditolak tegas oleh kubu Agus Suparmanto, yang menyatakan akan mengajukan keberatan.
Jamiluddin Ritonga menegaskan bahwa pengesahan oleh Kemenkumham tidak serta-merta mengakhiri konflik. Perseteruan yang berkelanjutan ini dinilai akan membawa dampak buruk pada soliditas dan elektabilitas PPP.
“Konflik di internal sudah pasti melemahkan PPP dalam membangun soliditas. Tanpa soliditas yang tinggi, tentu PPP akan sulit meningkatkan elektabilitasnya,” ujar Jamiluddin kepada Media Indonesia, Sabtu (4/10/2025).
Menurut Jamiluddin, internal partai yang tidak solid akibat dualisme kepemimpinan ini akan menjadi tantangan besar PPP jelang Pemilu 2029. Ia mewanti-wanti bahwa kondisi ini dapat menyulitkan partai berlambang Ka’bah tersebut untuk kembali masuk parlemen.
Untuk mengatasi persoalan dualisme kepemimpinan yang mendalam ini, Jamiluddin menegaskan perlu adanya solusi yang lebih menyeluruh, yakni Muktamar Luar Biasa.
“Untuk itu, PPP perlu melakukan Muktamar Luar Biasa. Dengan cara ini, PPP dapat memilih ulang ketua umumnya secara rapat dan tuntas,” pungkasnya.
Lebih lanjut, Jamiluddin menyarankan agar Kemenkumham mencabut kembali Surat Keputusan (SK) pengesahan kepengurusan Mardiono. “Kemenkumham sebaiknya mencabut SK pensahan kepengurusan Mardiono. Hal ini perlu agar dimungkinkan dilakukan Muktamar Luar Biasa,” tutupnya. (Ari Wibowo/Mun)
-
DUNIA03/11/2026 18:00 WIBBayi 2 Bulan Tewas dalam Ledakan Bom Truk Kolombia
-
JABODETABEK03/11/2026 13:30 WIBPria Bawa Uang Palsu Rp20 Juta Diciduk Polisi
-
POLITIK03/11/2026 19:00 WIBPemuda LIRA Desak DPR Segera Proses Pemakzulan Gibran
-
POLITIK03/11/2026 20:00 WIB4 RUU Prioritas DPR Masa Persidangan II 2026, Ada RUU Perampasan Aset
-
NASIONAL03/11/2026 15:30 WIBMabes Polri Diguncang Isu Penangkapan Jenderal
-
POLITIK03/11/2026 16:00 WIBDoli: Putusan MA Tak Bisa Dianggap Persoalan Biasa
-
NUSANTARA03/11/2026 14:30 WIBBMKG: Jawa Barat Diguncang 129 Kali Gempa dalam Sebulan
-
POLITIK03/11/2026 13:00 WIBPakar Bongkar Sulitnya Hak Angket Gibran di DPR
















