Connect with us

POLITIK

Citra Institute Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Ini Alasannya

Aktualitas.id -

Ilustrasi pencoblosan, Dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Hingga kini, pembahasan Revisi Undang-Undang (UU) Pemilu belum juga dimulai di DPR RI. Padahal, sejumlah pihak menilai perubahan regulasi pemilu sangat mendesak untuk segera dibahas agar tidak terburu-buru menjelang Pemilu 2029.

Direktur Eksekutif Citra Institute, Yusak Farchan, mengatakan DPR tampak masih menunggu momentum yang tepat untuk membahas revisi tersebut.

“Saya kira DPR menunggu momen yang tepat,” ujar Yusak, Jumat (31/10/2025).

Menurut Yusak, tahun 2025 ini masih menjadi masa konsolidasi kekuasaan, sehingga para elite politik cenderung menunda pembahasan revisi UU Pemilu.

“DPR dan pemerintah belum mau membahas Revisi UU Pemilu karena tahun 2025 masih menjadi tahun konsolidasi kekuasaan,” jelasnya.

Namun, ia memperingatkan bahwa penundaan terlalu lama bisa membuat pembahasan UU Pemilu tergesa-gesa menjelang tahapan Pemilu 2029. Oleh karena itu, tahun 2026 dinilai akan menjadi fase penting yang menandai awal “pertarungan” politik, terutama dalam pertarungan di level regulasi.

“Tahun 2026 baru masuk fase awal pertarungan yang akan dimulai dengan pertarungan di level regulasi,” tambahnya.

Yusak menegaskan PR (pekerjaan rumah) Revisi UU Pemilu kini sudah menumpuk. Terlebih, ada sejumlah aturan dan norma dalam UU Pemilu yang telah diubah oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dan perlu disesuaikan kembali dalam revisi.

“PR Revisi UU Pemilu itu banyak dan menumpuk,” tegasnya.

Untuk itu, ia menilai idealnya DPR dan pemerintah mulai membahas revisi UU Pemilu sejak sekarang, agar tersedia waktu yang cukup untuk menghasilkan regulasi yang matang dan berkualitas.

“Idealnya memang harus segera dibahas dari sekarang agar cukup waktu untuk menghasilkan produk UU Pemilu yang berkualitas,” pungkas Yusak. (Mun)

TRENDING