Connect with us

POLITIK

Nasib Gibran Tersisa 7 Hari, Denny Bersiap Tempuh Jalur MK

Aktualitas.id -

Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming beserta Ibu Selvi Gibran Rakabuming saat tiba di Pangkalan Udara TNI AU Roesmin Nurjadin, Pekanbaru, Riau. Kunjungan kerja Wapres kali ini adalah untuk membuka Festival Pacu Jalur Tradisional Kabupaten Kuantan Singingi yang berlangsung di Tepian Narosa Teluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau. (Foto: wapresri.go.id)

AKTUALITAS.ID – Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menyatakan akan membawa persoalan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke Mahkamah Konstitusi setelah masa sayembara ijazah pendidikan SLTA atau sederajat berakhir. Hingga Kamis (3/9/2026), Denny menyebut waktu sayembara tersisa tujuh hari dengan hadiah terkumpul hampir Rp6 miliar.

“Per pagi ini hadiah sayembara sudah hampir Rp6 miliar, tepatnya Rp5.889.701.947,” kata Denny melalui kanal YouTube pribadinya yang diunggah Kamis (3/9/2026).

Denny menjelaskan, langkah hukum yang disiapkan bukan menggunakan mekanisme pemakzulan atau pemberhentian dari jabatan. Jalur yang ingin ditempuh adalah sengketa pemilu dengan mengajukan pembatalan atau diskualifikasi pencalonan ke Mahkamah Konstitusi.

“Kita tidak menggunakan konsep pemberhentian dari jabatan atau removal from office yang prosesnya adalah pemakzulan, impeachment mulai dari DPR, MK, dan MPR,” ujar Denny.

BACA JUGA  Pekan Depan MK Bacakan Putusan Sengketa Pileg

“Tetapi kita menggunakan konsep pembatalan sebagai calon atau disqualification yang merupakan ranah sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi,” sambungnya.

Denny memperkirakan rencana tersebut akan menghadapi perdebatan mengenai tenggat waktu pengajuan sengketa. Ia merujuk pada sejumlah putusan MK terkait pemilihan kepala daerah yang disebutnya memberikan ruang waktu tiga hari untuk mengajukan sengketa.

Selain mempersiapkan jalur hukum, Denny mengungkapkan rencana melibatkan sejumlah pihak sebagai pemohon.

“Insya Allah akan ada partai peserta pemilu yang ikut menjadi Pemohon. Akan ada juga figur-figur yang dikenal oleh publik mempunyai kredibilitas dan moralitas untuk menegakkan konstitusi di Tanah Air,” kata Denny.

Denny berharap Mahkamah Konstitusi mempertimbangkan untuk memeriksa perkara tersebut. Pokok yang ingin dipersoalkannya berkaitan dengan keabsahan syarat pendidikan Gibran ketika menjadi calon wakil presiden.

BACA JUGA  Bawaslu Solo Berhentikan Kasus Dugaan Pemalsuan Dukungan Lawan Gibran

Ia menyatakan konsekuensi hukum yang diharapkan akan bergantung pada pembuktian mengenai penyelesaian pendidikan SLTA atau sederajat oleh Gibran.

“Jika terbukti tidak selesai pendidikan SLTA atau sederajat baik di UTS INSAR Sydney, Australia ataupun di tempat lain, maka Gibran sejatinya tidak memenuhi syarat paling rendah pendidikan SLTA atau sederajat,” kata Denny.

Atas dasar pandangan tersebut, Denny berpendapat pencalonan Gibran sebagai wakil presiden seharusnya dapat dibatalkan apabila syarat pendidikan yang dipersoalkannya terbukti tidak terpenuhi.

Denny juga memperkirakan proses persidangan di Mahkamah Konstitusi apabila perkara tersebut diterima tidak berlangsung lama.

“Prosesnya tidak lama, hanya 14 hari kerja,” ujarnya.

Sebelum membawa persoalan tersebut ke MK, Denny masih menunggu berakhirnya sayembara terkait ijazah pendidikan SLTA atau sederajat milik Gibran. Ia menyebut pada 3 September 2026, masa sayembara tinggal tujuh hari.

BACA JUGA  Sambangi Kertanegara, Gibran Bareng Prabowo ke Lokasi Debat Cawapres di JCC

Pada akhir pernyataannya, Denny mengajak masyarakat memberikan ruang kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa persoalan tersebut apabila gugatan benar-benar diajukan.

“Mari kita berikan kesempatan kepada Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga dan pengawal demokrasi dan konstitusi untuk memeriksa dan mengadili terkait keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka,” pungkas Denny.

TRENDING