RIAU
Satresnarkoba Polres dan Polsek Bengkalis Telusuri Sabu dari Homestay, 15 Paket Ditemukan Pemasok Masih Diburu
AKTUALITAS.ID – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis bersama personel Polsek Bengkalis mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu yang berawal dari sebuah homestay di Jalan Pelabuhan Roro, Desa Air Putih, Kecamatan Bengkalis, Selasa (1/9/2026). Seorang pria berinisial IS (24) diamankan, sementara polisi masih memburu SI yang diduga sebagai pemasok setelah menemukan 15 paket sabu di kediamannya.
“Polres Bengkalis akan terus memberantas narkotika dan menindak tegas pelaku. Kami juga mengajak masyarakat bersinergi memerangi narkoba,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono.
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di sebuah homestay di Jalan Pelabuhan Roro.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 20.10 WIB menemukan IS berada di lokasi dalam kondisi mencurigakan.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan kaca pirex yang diduga berisi sabu, satu alat hisap, serta satu unit telepon genggam Android.
Dari pemeriksaan awal, IS mengaku memperoleh pasokan sabu dari seorang pria berinisial SI.
Tim selanjutnya bergerak menuju kediaman SI sekitar pukul 21.40 WIB.
Namun, SI tidak ditemukan saat petugas tiba di lokasi. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan 15 paket yang diduga narkotika jenis sabu.
Selain itu, petugas turut mengamankan satu alat hisap, timbangan, tas hitam, serta sejumlah plastik klip bening.
Seluruh barang bukti kemudian dibawa untuk kepentingan penyidikan.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono membenarkan pengungkapan tersebut.
Sementara itu, IS dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga melakukan tes urine terhadap IS. Hasil pemeriksaan menunjukkan tersangka positif Methamphetamine.
Atas perkara tersebut, IS disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polisi masih melanjutkan penyelidikan untuk menelusuri jaringan peredaran narkotika dalam perkara tersebut.
Upaya pencarian terhadap SI juga terus dilakukan karena yang bersangkutan diduga menjadi pemasok sabu kepada IS.
Pengungkapan tersebut disebut sebagai bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika atau P4GN.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat ikut memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungan sekitar. (Apri)
-
NASIONAL02/09/2026 21:28 WIBGus Ipul Sayangkan Cak Imin Kaitkan NU dengan PMII dan HMI
-
NUSANTARA02/09/2026 21:00 WIBGus Hilmy Dorong Orang Tua Anak Disabilitas Menulis untuk Lawan Stigma
-
POLITIK03/09/2026 16:00 WIBNasib Gibran Tersisa 7 Hari, Denny Bersiap Tempuh Jalur MK
-
NASIONAL03/09/2026 19:00 WIBKemenkop Bantah Anggaran Rp103 Miliar Khusus untuk Podcast
-
EKBIS02/09/2026 22:00 WIBEkspor CPO dan Produk Turunannya Naik 5,49 Persen hingga Juli 2026
-
NUSANTARA03/09/2026 14:29 WIBKejari Lubuklinggau Musnahkan Barang Bukti Inkrah, Ganja hingga Sajam
-
NASIONAL02/09/2026 23:59 WIBKementerian Kebudayaan Tetetapkan 742 Cagar Budaya Nasional, Total Jadi 1.485
-
NASIONAL03/09/2026 18:10 WIBPraperadilan Ditolak, Febrie Adriansyah Siap Hadapi Pokok Perkara TPPU
















