NASIONAL
RUU TNI Diprotes: Ancaman Dwi Fungsi dan Militerisme Bangkit Kembali
AKTUALITAS.ID – Koalisi masyarakat sipil menyuarakan keprihatinannya terhadap Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU TNI yang disampaikan pemerintah kepada parlemen pada 11 Maret 2025. Draft tersebut dinilai masih mengandung pasal-pasal bermasalah yang berpotensi mengembalikan dwi fungsi TNI dan memperkuat militerisme di Indonesia.
Menurut koalisi, revisi terhadap UU TNI No. 34 Tahun 2004 tidaklah mendesak, mengingat aturan yang ada masih relevan dalam membangun militer yang profesional. Justru, mereka menilai pemerintah dan DPR seharusnya memprioritaskan revisi UU No. 31 Tahun 1997 tentang peradilan militer, agar prajurit yang terlibat tindak pidana umum dapat tunduk pada peradilan umum, sesuai asas persamaan di hadapan hukum.
Salah satu keberatan utama adalah perluasan jabatan sipil bagi prajurit TNI aktif, termasuk di Kejaksaan Agung dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Koalisi menilai penempatan militer aktif di lembaga-lembaga tersebut tidak tepat, mengingat fungsi dasar TNI adalah alat pertahanan negara, bukan aparat penegak hukum atau pejabat sipil. Jabatan seperti Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) di Kejaksaan Agung juga dianggap tidak relevan dan berpotensi menimbulkan impunitas.
Selain itu, RUU TNI memperluas tugas operasi militer selain perang, termasuk menangani masalah narkotika. Pelibatan TNI dalam isu ini dinilai berlebihan dan melampaui prinsip penegakan hukum yang seharusnya mengutamakan pendekatan medis dan proporsional. “Model war on drugs dengan pelibatan militer dapat membuka potensi penyalahgunaan kekuasaan,” ungkap koalisi.
Lebih berbahaya, draft RUU TNI menghilangkan peran DPR dalam memberikan persetujuan untuk operasi militer selain perang. Hal ini dinilai meniadakan pengawasan parlemen dan berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan antara militer dan aparat penegak hukum.
Koalisi mendesak pemerintah dan DPR untuk meninjau ulang DIM RUU TNI dan mengutamakan pembatasan peran TNI dalam ranah sipil. Mereka juga menilai bahwa pernyataan pemerintah yang mengklaim tidak ada dwi fungsi dalam draft RUU TNI adalah keliru. “RUU ini tidak mencerminkan semangat reformasi dan malah mengancam demokrasi,” tegas mereka.
Publik dan wakil rakyat diharapkan berperan aktif dalam mengawal revisi UU TNI agar tetap berpijak pada prinsip-prinsip demokrasi dan supremasi sipil. (Mun/ Ari Wibowo)
-
FOTO31/03/2026 18:00 WIBFOTO: Zulhas Buka Rakernas I PAN
-
RIAU31/03/2026 18:17 WIBNelayan Meranti Terima 20 Mesin Ketinting, Kapolda Riau Dorong Ekonomi Pesisir
-
NASIONAL31/03/2026 18:31 WIBKronologi Dokter Magang di Cianjur Meninggal Dunia usai Tangani Pasien Campak
-
NASIONAL31/03/2026 19:00 WIBPemerintah dan Pertamina Sepakat Harga BBM Batal Naik
-
PAPUA TENGAH31/03/2026 20:00 WIBPenipuan Percepatan Haji Marak di Mimika, Kemenhaj Imbau Jemaah Waspada
-
EKBIS31/03/2026 23:30 WIBBahana Sekuritas dan Recapital Asset Management Resmikan Kerja Sama Strategis
-
RAGAM31/03/2026 20:30 WIBPenyakit Campak Menular Lewat Udara dan Droplet
-
DUNIA31/03/2026 21:30 WIBIran Tidak akan Kekurangan Bahan Bakar Selama Perang

















