Connect with us

NASIONAL

Pengembalian Amplop Uang Raja Juli Tak Hapus Dugaan Pidana

Aktualitas.id -

Menteri Kehutanan dan Sekjen PSI Raja Juli Antoni. AKTUALITAS.ID/Dede Kurniawan

AKTUALITAS.ID – Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap harus mengusut dugaan penerimaan amplop berisi uang oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Pasalnya, pengembalian uang maupun tidak diterimanya laporan gratifikasi oleh KPK tidak menghapus kemungkinan adanya tindak pidana.

“Harus tetap diusut. Dikembalikan atau tidak, penerimaan uang itu harus dijelaskan apakah berkaitan dengan jabatan atau tidak,” kata Fickar, dikutip Senin (20/7/2026).

Fickar menjelaskan penyidik perlu menelusuri asal-usul uang, tujuan pemberian, serta hubungan antara pemberi dan penerima. Langkah tersebut penting untuk memastikan apakah terdapat unsur suap atau gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurutnya, apabila uang diberikan untuk memengaruhi kebijakan atau keputusan seorang pejabat negara, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana suap. Sementara jika pemberian berkaitan dengan jabatan dan kewenangan penerima, perkara itu dapat dijerat dengan ketentuan mengenai gratifikasi.

BACA JUGA  Sekjen MPR Tegaskan Dugaan Gratifikasi Tanggung Jawab Administrasi Lama

“Kalau memang memenuhi unsur pidana, harus diproses. Ini penting untuk memberikan efek jera kepada pejabat publik agar tidak menganggap penerimaan uang sebagai hal yang biasa,” ujarnya.

Ia menegaskan penyidik tetap memiliki kewajiban mengungkap seluruh fakta hukum agar publik memperoleh kepastian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam perkara tersebut.

“Penanganan perkara ini penting untuk menjaga integritas penyelenggara negara,” tandasnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan tidak menindaklanjuti laporan penolakan gratifikasi yang diajukan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Keputusan itu diambil karena penerimaan yang dilaporkan diduga berkaitan dengan tindak pidana yang sedang dalam proses penanganan oleh KPK.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, membenarkan alasan tersebut saat dikonfirmasi pada Jumat (17/7/2026).

BACA JUGA  Wamenaker masih berada di Gedung Merah Putih

“Ya,” jawab Aminudin singkat ketika ditanya apakah laporan itu tidak diproses karena diduga berkaitan dengan perkara pidana yang sedang diusut.

KPK menyatakan hasil analisis dan verifikasi atas laporan tersebut telah disampaikan kepada Raja Juli. Hingga kini, Menteri Kehutanan belum memberikan tanggapan lanjutan mengenai keputusan lembaga antirasuah tersebut.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa laporan dapat tidak ditindaklanjuti apabila objek atau penerimaannya diketahui sedang berkaitan dengan penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan tindak pidana, atau patut diduga memiliki hubungan dengan tindak pidana.

TRENDING