Connect with us

NUSANTARA

Rp2,14 Miliar Raib! RM BRI Jadi Tersangka

Aktualitas.id -

Ilustrasi, foto: aktualitas.id - ai

AKTUALITAS.ID – Kasus dugaan tindak pidana perbankan di Bank BRI Cabang Lubuklinggau, Sumatera Selatan, memasuki babak baru. Seorang Relationship Manager (RM) Briguna berinisial DW ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menggelapkan dana milik sejumlah nasabah yang melakukan proses take over kredit.

Tak tanggung-tanggung, total kerugian yang dialami tujuh nasabah tersebut mencapai Rp2,14 miliar.

Peristiwa dugaan penggelapan itu terjadi di Kantor Bank BRI Cabang Lubuklinggau, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Jawa Kanan, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, pada Rabu, 24 Desember 2025.

Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP M Kurniawan Azwar didampingi Kanit Pidsus Ipda Dodi Rislan mengatakan, perkara tersebut bermula dari proses take over kredit sejumlah nasabah dari dua bank BUMN, yakni Bank Syariah Indonesia (BSI) dan Bank Mandiri.

BACA JUGA  Kejari Lubuklinggau Musnahkan Barang Bukti Inkrah, Ganja hingga Sajam

“Pelaku merupakan RM Briguna di Bank BRI Cabang Lubuklinggau. Modusnya dengan melakukan pendampingan terhadap debitur yang melakukan take over kredit,” katanya, Kamis (3/9/2026).

Dalam menjalankan aksinya, DW diduga meminta tujuh nasabah menarik dana pinjaman yang telah dicairkan oleh BRI. Dana tersebut kemudian diserahkan kepada DW dengan alasan akan digunakan untuk melunasi sisa kredit para nasabah di bank sebelumnya.

Namun, dana yang telah diterima tersebut diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya.

“Uang yang telah diterima DW tidak diserahkan kepada pihak BSI maupun Bank Mandiri. Dana tersebut justru digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi,” ungkap Kurniawan.

Akibat perbuatan tersebut, para nasabah mengalami kerugian dengan nilai total mencapai Rp2,14 miliar.

BACA JUGA  Manager Koperasi Mesuji Ditangkap di Lubuklinggau, Diduga Gelapkan Rp600 Juta

Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Lubuklinggau pada Kamis, 21 Mei 2026. Polisi selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan hingga pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait.

Bahkan, Pimpinan Cabang Bank BRI Lubuklinggau turut dipanggil penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Setelah proses penyelidikan dan penyidikan berjalan, polisi akhirnya mengamankan DW dan menetapkannya sebagai tersangka pada Kamis, 3 September 2026.

Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya nota dinas permohonan pelunasan debitur dari instansi Lapas Surulangun, rekening koran atas nama salah satu debitur, enam bundel berkas perjanjian kontrak kredit BRI, dua lembar surat keputusan pengangkatan atas nama DW, serta surat pernyataan yang ditandatangani DW di atas materai.

BACA JUGA  Kepala Dishub Lubuk Linggau Bantah Tuduhan Parkir Dikuasai Keluarga Wali Kota, Siap Tempuh Hukum

Atas perkara tersebut, DW disangkakan melanggar Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Kasus tersebut kini masih dalam proses hukum. Polisi masih mendalami perkara untuk mengungkap secara terang dugaan penyalahgunaan dana take over kredit yang menimbulkan kerugian hingga miliaran rupiah tersebut. (Yoke/Mun)

TRENDING