Connect with us

Berita

Soal Pansus Banjir, Gerindra Sebut DPRD DKI Salah Sasaran

AKTUALITAS.ID – Penasihat Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta Abdul Ghoni menyebut, Panitia Khusus (Pansus) Banjir DPRD DKI Jakarta telah salah sasaran, mulai dari kajian yang akhirnya melahirkan rekomendasi untuk permasalahan banjir di Ibu Kota. Ghoni mengatakan, sengkarut banjir yang sudah menahun membelit Ibu Kota tidak bisa diselesaikan hanya dengan rekomendasi Pansus Banjir DPRD DKI, terlebih […]

Aktualitas.id -

AKTUALITAS.ID – Penasihat Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta Abdul Ghoni menyebut, Panitia Khusus (Pansus) Banjir DPRD DKI Jakarta telah salah sasaran, mulai dari kajian yang akhirnya melahirkan rekomendasi untuk permasalahan banjir di Ibu Kota.

Ghoni mengatakan, sengkarut banjir yang sudah menahun membelit Ibu Kota tidak bisa diselesaikan hanya dengan rekomendasi Pansus Banjir DPRD DKI, terlebih kajian pansus tersebut bersumber dari studi banding di dua daerah yang ternyata juga belum berhasil mengatasi banjir, yaitu Surabaya dan Semarang.

“Kunjungan pansus studi banding ke Surabaya dan Semarang itu salah sasaran meski sah-sah saja. Karena di dua daerah tersebut, bahkan sebelum kunjungan pansus juga sudah banjir. Saya kan juga salah satu anggota pansus banjir, di sana sungai yang dinormalisasi juga tidak mampu menampung debit air dan melimpas ke jalan,” kata Ghoni.

Karena itu, Ghoni menyebut, kajian pansus yang dipimpin oleh Zita Anjani juga tidak relevan untuk menjawab persoalan banjir di kawasan metropolitan Jakarta jika berdasar kajian di Surabaya dan Semarang yang disebutnya memiliki karakter berbeda dengan Jakarta yang memiliki 13 sungai.

Anggota DPRD DKI tiga periode ini menyebut, mestinya, studi banding untuk mendalami solusi penanggulangan banjir bisa dilakukan ke negara-negara yang sudah terbukti mengatasi persoalan banjir seperti Malaysia dan Jepang.

BACA JUGA  Selama Bulan Puasa, Pemprov DKI Pastikan Ketersediaan 10 Bahan Pangan Aman Terkendali

“Ya, kalau mau studi banding yang bener ke Jepang dan Malaysia yang relatif berhasil menangani banjir. Saya dulu sudah pernah studi banding ke sana, di Malaysia misalnya, di sana jalan tol bawahnya bisa menampung air, jadi air masuk di bawah jalan-jalan tol. Begitu juga di Jepang, itu punya DAM besar, yang bisa menampung sampai tiga juta kubik air,” ujar Ghoni.

Selain itu, Ghoni menilai kritik yang kerap dilontarkan mantan Ketua Pansus Banjir DPRD DKI Jakarta Zita Anjani juga salah sasaran dan menurutnya berlebihan lantaran menuding Gubernur DKI Anies Baswedan tidak bekerja terkait persoalan banjir Jakarta.

“Saya kira Pansus terlalu cepat dan buru-buru, sehingga tidak maksimal. Kemarin rekomendasi Bu Zita juga sudah saya kasih masukan. Jadi, kita tidak bisa sekadar merekomendasikan, lalu menyalahkan Pak Anies, itu tidak mungkin. Karena sejak zamannya Pak Ali Sadikin, Pak Sutiyoso sampai sekarang tidak ada gubernur yang bisa mengatasi banjir Jakarta,” katanya.

BACA JUGA  BMKG Prediksi Wilayah Jakarta Sepanjang Hari Berawan

“Selain itu, bu Zita juga terkesan belum menguasai Jakarta. Menurut saya, bu Zita kalau menganggap Pak Anies tidak bekerja, Bu Zita sebaiknya pahami dulu terkait persoalan banjir di Jakarta,” ucap Ghoni.

Menurut anggota Komisi D DPRD DKI ini, persoalan utama banjir Jakarta ada di 13 sungai di DKI Jakarta yang kondisinya sudah mengalami pendangkalan, penyempitan, hingga pencemaran sampah, akibatnya tinggi volume air tidak mungkin lagi tertampung.

Namun, kata dia, untuk kewajiban normalisasi 13 sungai itu kewenangannyaberada di pemerintah pusat yakni Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Karena kewajiban yang ada, menurutnya membuat penanganan banjir di DKI lambat.

“Bu Zita juga seharusnya sudah tahu ini, bahwa kewajiban normalisasi 13 sungai itu di PUPR. Sedangkan kewajiban Pemprov DKI itu hanya sebatas pembebasan lahan. Kalau PUPR ada kendala di pembebasan lahan, bilang saja ke Pemprov DKI, pasti diberesin. Kita ada anggarannya kok. Tapi ini PUPR gimana ya sampai sekarang Kali Ciliwung dan Krukut saja belum selesai,” tutur Ghoni.

Karena itu, menurut Ghoni tidak tepat kalau persoalan banjir Jakarta terus menerus saling menyalahkan. Dia pun meminta semua pihak untuk memahami persoalan banjir yang tidak sederhana.

BACA JUGA  BMKG Prediksi Hari ini Wilayah Jakarta akan di Guyur Hujan Lebat

Diketahui, kewajiban penggarapan normalisasi 13 sungai besar di Jakarta dibagi dua tanggung jawabnya di mana sembilan di antaranya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, sedangkan sisanya adalah Pemprov DKI.

Kendati demikian, pemerintah pusat (Kementerian PUPR) baru bisa melakukan ‘penggarapan’ jika Pemprov DKI sudah melakukan pembebasan lahan di 13 sungai yang terdiri dari Angke, Pesanggragan, Grogol, Krukut, Baru Barat, Ciliwung, Baru Timur, Cipinang, Sunter, Buaran, Jatikramat, Cakung, dan Mookervaart.

Dalam kurun dua tahun, pejabat DKI mengklaim pembebasan lahan bagi kelanjutan normalisasi tetap dijalankan. Terakhir mantan Kepala Dinas Sumber Daya Air Juaini Yusuf yang mengatakan pembebasan tersebut terhambat Covid-19 yang menyusutkan APBD Jakarta sehingga DKI mengajukan pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) hingga Rp 1,2 triliun untuk penanganan banjir.

Untuk Sungai Ciliwung, SDA DKI telah menetapkan 118 bidang lahan di bantaran sungai akan dapat bayaran pembebasan lahan di empat kelurahan, yakni Kelurahan Pejaten Timur, Tanjung Barat, Cililitan, dan Balekambang. Nilainya sendiri mencapai Rp 669,9 miliar karena mengacu pada nilai jual objek pajak (NJOP) 2019.

NASIONAL

MUI: HAM Tak Boleh Jadi Alasan Pembenaran Korupsi dan LGBT

Published

on

AKTUALITAS.ID – Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Anwar Iskandar menyoroti fenomena penyalahgunaan isu hak asasi manusia (HAM) yang menurutnya kerap digunakan untuk membenarkan perilaku yang menyimpang, termasuk lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) serta tindak pidana korupsi.

“Bagi mereka para pembela LGBT maupun pembela koruptor, mereka suka berlindung di balik aturan HAM. Dalam perspektif Islam, HAM itu bukan sesuatu yang absolut. Ketika atas nama HAM tapi bertentangan dengan HAM itu sendiri, ya tidak bisa,” kata Anwar Iskandar, Sabtu (4/7/2026).

Menurutnya, praktik korupsi tidak hanya merugikan negara tetapi juga berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat. Karena tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap hak hidup orang banyak.

BACA JUGA  BMKG Prediksi Hari ini Wilayah Jakarta akan di Guyur Hujan Lebat

“Orang korupsi membunuh sekian juta orang secara tidak langsung. Ada pejabat yang korupsi sampai triliunan, itu merugikan berapa banyak orang. Itu melanggar HAM juga,” ujarnya.

Anwar juga menyinggung pandangan MUI yang sejak lama menyoroti dampak sosial dari korupsi. Lembaganya itu juga pernah mengusulkan pendekatan hukum yang lebih tegas terhadap pelaku korupsi karena dampaknya yang dinilai sistemik.

Di sisi lain, dirinya turut menyoroti isu LGBT yang menurutnya bertentangan dengan norma hukum dan nilai sosial di Indonesia. Ia berpandangan bahwa praktik tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum perkawinan yang berlaku di Indonesia.

“Perkawinan itu antara laki laki dan perempuan. Kalau laki laki dengan laki laki atau perempuan dengan perempuan, itu tidak sesuai dengan aturan yang ada dan harus ada sanksi,” katanya.

BACA JUGA  Saat New Normal, Ragunan akan Batasi Jumlah Pengunjung

Dirinya membandingkan sikap sejumlah negara yang menurutnya memiliki pendekatan lebih tegas terhadap kelompok tersebut. Namun, yang lebih ditekankan adalah pada perlindungan nilai moral dan ketertiban sosial di Indonesia.

Lebih lanjut, dalam perspektif yang lebih luas dalam ajaran Islam terdapat prinsip menjaga jiwa manusia yang dianggap lebih fundamental dibandingkan konsep HAM universal. Pelanggaran terhadap prinsip tersebut termasuk dalam tindakan yang merusak kehidupan sosial.

“Dalam Maqashid Syariah ada prinsip menjaga kehidupan manusia. Kalau itu dirusak, itu juga pelanggaran serius,” ujarnya.

Ia menambahkan, MUI saat ini tengah mengkaji sejumlah rekomendasi yang akan dibahas lebih lanjut dalam forum legislatif terkait penguatan aturan hukum terhadap berbagai bentuk kejahatan sosial dan moral.

BACA JUGA  Selama Bulan Puasa, Pemprov DKI Pastikan Ketersediaan 10 Bahan Pangan Aman Terkendali

“Kami sedang menggodok kajian untuk dibawa ke Prolegnas. Ini bagian dari upaya menjaga ketertiban sosial,” katanya.

Continue Reading

TRENDING