Berita
Ustaz Bachtiar Nasir Mangkir dari Panggilan Bareskrim
AKTUALITAS.ID – Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Ustaz Bachtiar Nasir mangkir dari agenda pemeriksaan Bareskrim Mabes Polri terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau kasus dugaan pengalihan aset Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS). “Kami sabagai kuasa hukum untuk menyampaikan penundaan pemeriksaan terhadap UBN. Harap dimaklumi kata Tim Advokasi Hukum […]
AKTUALITAS.ID – Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Ustaz Bachtiar Nasir mangkir dari agenda pemeriksaan Bareskrim Mabes Polri terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau kasus dugaan pengalihan aset Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).
“Kami sabagai kuasa hukum untuk menyampaikan penundaan pemeriksaan terhadap UBN. Harap dimaklumi kata Tim Advokasi Hukum Bachtiar Nasir, Nasrullah Nasution saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (8/5/2019).
Bachtiar dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka kasus tersebut, Rabu, 8 Mei 2019. Pemeriksaan itu merupakan pemeriksaan pertama Bachtiar sebagai tersangka.
Namun alasan kleinnya tak bisa hadir dalam pemeriksaan sebagai tersangka dikarenakan UBN sudah mempunyai jadwal.
“Seharusnya ada panggilan terhadap UBN pada Tanggal 8 Mei 2019. Namun karena Ustd sudah memiliki jadwal yang sudah ditentukan,” ungkapnya.
Sebelumnya, dia pernah diperiksa sebagai saksi pada 2017 untuk kasus YKUS yang menjerat tersangka Islahudin Akbar, karyawan Bank Nasional Indonesia (BNI).
Bachtiar diduga menggunakan dana di YKUS untuk kepentingan pribadi. Usai diperiksa pada 10 Februari 2017, Bachtiar membantah menyelewengkan dana umat.
Dia mengaku dana yang terkumpul selama ini terpakai untuk konsumsi massa yang ikut unjuk rasa. Dana juga digunakan buat pengobatan korban aksi 411 di Jakarta yang luka-luka.Bachtiar disangka melanggar Pasal 70 jo Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 atau Pasal 374 KUHP jo Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP atau Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan atau Pasal 63 ayat (2) UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dan Pasal 3 dan Pasal 5 dan Pasal 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.[Yogo]
-
Berita20/10/2026 07:00 WIBBahlil Bantah Kuota BBM Dipangkas
-
JABODETABEK20/10/2026 06:30 WIBIni Jadwal SIM Keliling Jakarta 20 Oktober
-
JABODETABEK20/10/2026 05:30 WIBBMKG Bongkar Panas Ekstrem Intai Jakarta
-
NASIONAL20/10/2026 06:00 WIBHabiburokhman: RUU Perampasan Aset Rawan Dibajak Jadi Alat Gebuk Lawan Politik
-
POLITIK20/10/2026 09:00 WIBDPR Panggil KPU-Bawaslu soal PKPU
-
JABODETABEK20/10/2026 07:30 WIBTragis! Pelajar 14 Tahun Tewas Ditabrak Pajero di Mampang
-
OASE20/10/2026 05:00 WIBAl-Qur’an Bicara Air dan Kehidupan
-
EKBIS20/10/2026 17:00 WIBEkonom Ingatkan Bahaya Reputasi Indonesia di Mata Investor Global

















