Berita
Ustaz Bachtiar Nasir Mangkir dari Panggilan Bareskrim
AKTUALITAS.ID – Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Ustaz Bachtiar Nasir mangkir dari agenda pemeriksaan Bareskrim Mabes Polri terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau kasus dugaan pengalihan aset Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS). “Kami sabagai kuasa hukum untuk menyampaikan penundaan pemeriksaan terhadap UBN. Harap dimaklumi kata Tim Advokasi Hukum […]
AKTUALITAS.ID – Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Ustaz Bachtiar Nasir mangkir dari agenda pemeriksaan Bareskrim Mabes Polri terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau kasus dugaan pengalihan aset Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).
“Kami sabagai kuasa hukum untuk menyampaikan penundaan pemeriksaan terhadap UBN. Harap dimaklumi kata Tim Advokasi Hukum Bachtiar Nasir, Nasrullah Nasution saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (8/5/2019).
Bachtiar dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka kasus tersebut, Rabu, 8 Mei 2019. Pemeriksaan itu merupakan pemeriksaan pertama Bachtiar sebagai tersangka.
Namun alasan kleinnya tak bisa hadir dalam pemeriksaan sebagai tersangka dikarenakan UBN sudah mempunyai jadwal.
“Seharusnya ada panggilan terhadap UBN pada Tanggal 8 Mei 2019. Namun karena Ustd sudah memiliki jadwal yang sudah ditentukan,” ungkapnya.
Sebelumnya, dia pernah diperiksa sebagai saksi pada 2017 untuk kasus YKUS yang menjerat tersangka Islahudin Akbar, karyawan Bank Nasional Indonesia (BNI).
Bachtiar diduga menggunakan dana di YKUS untuk kepentingan pribadi. Usai diperiksa pada 10 Februari 2017, Bachtiar membantah menyelewengkan dana umat.
Dia mengaku dana yang terkumpul selama ini terpakai untuk konsumsi massa yang ikut unjuk rasa. Dana juga digunakan buat pengobatan korban aksi 411 di Jakarta yang luka-luka.Bachtiar disangka melanggar Pasal 70 jo Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 atau Pasal 374 KUHP jo Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP atau Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan atau Pasal 63 ayat (2) UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dan Pasal 3 dan Pasal 5 dan Pasal 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.[Yogo]
-
RIAU03/09/2026 17:00 WIBSatresnarkoba Polres dan Polsek Bengkalis Telusuri Sabu dari Homestay, 15 Paket Ditemukan Pemasok Masih Diburu
-
POLITIK03/09/2026 16:00 WIBNasib Gibran Tersisa 7 Hari, Denny Bersiap Tempuh Jalur MK
-
NASIONAL03/09/2026 19:00 WIBKemenkop Bantah Anggaran Rp103 Miliar Khusus untuk Podcast
-
NUSANTARA03/09/2026 15:02 WIBDiduga Gelapkan Rp2,14 Miliar Dana Nasabah, Manager BRI Lubuklinggau Jadi Tersangka
-
NASIONAL03/09/2026 20:00 WIBKronologi Keracunan MBG di Tanggulangin: Dimasak Subuh, Makanan Tiba di Sekolah Menjelang Siang
-
NUSANTARA03/09/2026 14:29 WIBKejari Lubuklinggau Musnahkan Barang Bukti Inkrah, Ganja hingga Sajam
-
NASIONAL03/09/2026 20:30 WIBBahas Perdagangan hingga Energi Nuklir, Prabowo dan Putin Dorong Konektivitas Maritim Dua Negara Pasifik
-
NUSANTARA03/09/2026 19:30 WIBDinkes Sidoarjo Catat 664 Korban Keracunan MBG, 77 Pasien Masih Dirawat Intensif
















