Connect with us

Berita

Bawaslu RI Awasi Ketat Penghitungan Ulang Surat Suara di Penajam Paser Utara

Published

pada

AKTUALITAS.ID – Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) memantau langsung proses penghitungan ulang surat suara yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur. Penghitungan ulang ini dilakukan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 219-01-14-23/ PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

Herwyn J.H. Malonda, anggota Bawaslu RI, menjelaskan bahwa hasil penghitungan ulang surat suara akan dilaporkan langsung kepada Mahkamah Konstitusi. “Kami berkomitmen untuk melakukan pengawasan ketat terhadap penghitungan ulang surat suara agar berjalan sesuai ketentuan,” ujar Herwyn di Penajam, Rabu.

Penghitungan ulang dilakukan untuk surat suara DPR RI daerah pemilihan Provinsi Kalimantan Timur, khususnya dari dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Penajam Paser Utara, yakni TPS 26 Kelurahan Pentung dan TPS 15 Kelurahan Waru. Total terdapat 147 TPS di Kalimantan Timur yang harus dilakukan penghitungan ulang.

Penghitungan ulang di Penajam Paser Utara dimulai pada hari ini, Rabu, 26 Juni 2024. Proses ini dilaksanakan di aula Kantor KPU Kabupaten Penajam Paser Utara, dimulai dari TPS 26 dan kemudian dilanjutkan ke TPS 15, dengan dukungan pengamanan dari personel kepolisian setempat.

Herwyn menegaskan pentingnya KPU Kabupaten Penajam Paser Utara untuk berpedoman pada Peraturan KPU 25 Tahun 2023 dan Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024. Kedua peraturan tersebut menjadi pedoman teknis pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan umum. “Dengan berpedoman pada kedua peraturan tersebut, diharapkan proses penghitungan ulang surat suara berjalan lancar tanpa gejolak,” jelasnya.

Bawaslu RI fokus mengawasi dan memantau potensi yang dapat menurunkan integritas pemilu, khususnya dalam proses penghitungan ulang surat suara. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa pemilu berjalan dengan transparan dan adil, sesuai dengan peraturan yang berlaku. (KAISAR/RAFI)

Trending



Copyright © 2024 aktualitas.id