NASIONAL
Menko Yusril: Hukuman Mati Kini Lebih Manusiawi dan Bersyarat
AKTUALITAS.ID – Pemerintah resmi memberlakukan aturan baru terkait penerapan hukuman mati di Indonesia. Sejumlah undang-undang yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026 mengatur bahwa pidana mati tidak lagi dilaksanakan secara otomatis, melainkan wajib disertai masa percobaan selama 10 tahun.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, yang berlaku bersamaan dengan KUHAP baru setelah disahkan Presiden.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan pemberlakuan aturan ini menandai perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana nasional.
“Kita secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana warisan kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan,” ujar Yusril.
Dalam KUHP baru, hakim tetap dapat menjatuhkan vonis pidana mati, namun pelaksanaannya tidak dilakukan segera. Putusan tersebut harus disertai masa percobaan 10 tahun penjara. Apabila selama masa percobaan terpidana menunjukkan perilaku baik dan memenuhi kriteria tertentu, hukuman mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup.
Ketentuan ini secara eksplisit menyebutkan bahwa “hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun”.
Pengaturan lebih rinci tercantum dalam Pasal 99 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa pidana mati hanya dapat dilaksanakan apabila terpidana tidak menunjukkan sikap terpuji selama masa percobaan, tidak mengajukan permohonan grasi, atau permohonan grasinya ditolak oleh Presiden.
“Pidana mati dilaksanakan setelah terpidana tidak menunjukkan sikap baik dalam masa percobaan dan tidak mengajukan grasi atau grasinya ditolak,” demikian bunyi ketentuan tersebut.
Selain itu, undang-undang juga mengatur bahwa eksekusi pidana mati dilakukan secara tertutup dan tidak di depan umum. Pelaksanaan hukuman mati dapat ditunda dalam kondisi tertentu, seperti terhadap perempuan hamil, ibu menyusui, atau terpidana yang mengalami gangguan jiwa. Eksekusi baru dapat dilakukan setelah kondisi tersebut dinyatakan pulih.
“Pelaksanaan pidana mati terhadap perempuan hamil atau menyusui, serta orang yang sakit jiwa, ditunda sampai melahirkan, selesai menyusui, atau sembuh,” sebagaimana diatur dalam Pasal 99 ayat (4).
Dengan berlakunya aturan baru ini, hukuman mati ditempatkan sebagai pidana yang sangat bersyarat dan ketat, sekaligus membuka ruang evaluasi melalui masa percobaan dan mekanisme grasi. Pemerintah menilai pendekatan ini mencerminkan keseimbangan antara penegakan hukum, hak asasi manusia, dan rasa keadilan masyarakat. (Bowo/Mun)
-
NASIONAL28/01/2026 14:00 WIBPNS Wajib Tahu, KPK Terbitkan Perkom No 1 Tahun 2026 Tentang Perubahan Nilai Gratifikasi
-
EKBIS28/01/2026 11:30 WIBHarga Emas Antam Menggila! Naik Rp52.000 Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah
-
NASIONAL28/01/2026 17:11 WIBDua Tahun Bergulir, APH-RI Desak Kejagung Tegaskan Status Hukum Eks Bupati Purwakarta
-
DUNIA28/01/2026 12:00 WIBUEA Tegaskan Tidak Akan Membantu Serangan AS terhadap Iran
-
JABODETABEK28/01/2026 12:30 WIBNasihati Murid Agar Punya Empati, Guru SD di Tangsel Malah Dipolisikan Wali Murid
-
NASIONAL28/01/2026 18:00 WIBDilantik Presiden, Bahlil Jabat Ketua Harian DEN
-
NUSANTARA28/01/2026 13:30 WIBModus Pengadaan Seragam Fiktif, Ketua GP Ansor Bondowoso Jadi Tersangka Korupsi Hibah Jatim
-
NASIONAL28/01/2026 13:00 WIBProDem Minta Prabowo Pertahankan Kedudukan Polri di Bawah Presiden

















