Connect with us

NASIONAL

Karhutla Sumatera-Kalimantan, Komnas HAM Minta Perlindungan Warga Diperkuat

Aktualitas.id -

AKTUALITAS.ID – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta pemerintah mengerahkan seluruh sumber daya untuk menangani kebakaran hutan dan lahan yang melanda sejumlah wilayah Sumatera dan Kalimantan sepanjang Juli–Agustus 2026. Penanganan diminta tidak hanya berfokus pada pemadaman, tetapi juga perlindungan warga, pemulihan lingkungan, perbaikan tata kelola, serta penegakan hukum hingga pihak yang diduga menjadi pemodal atau pemilik manfaat.

“Komnas HAM menyampaikan perhatian serius terhadap kebakaran hutan dan lahan yang terjadi sepanjang Juli-Agustus 2026 di berbagai wilayah Indonesia, khususnya Sumatera dan Kalimantan,” kata Ketua Komnas HAM Anis Hidayah dalam keterangan tertulis, Kamis (3/9/2026).

Komnas HAM menilai karhutla tidak dapat dipandang semata sebagai peristiwa alam. Persoalan tersebut juga berkaitan dengan tata kelola, pengawasan, dan penegakan hukum.

Pemerintah mencatat luas lahan terbakar secara nasional mencapai sekitar 107.000 hektare hingga pertengahan Agustus 2026. Penanganan diprioritaskan di Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.

BACA JUGA  Kemenag-Komnas HAM Jalin Kerja Sama Pemajuan HAM di Lingkungan Pendidikan

Kabut asap yang ditimbulkan juga disebut telah menyebar melampaui wilayah terdampak hingga ke luar batas negara.

“Kabut asap kini menyebar melampaui wilayah provinsi terdampak hingga ke luar batas negara. Komnas HAM memandang penyebaran tersebut sebagai penanda bahwa skala kebakaran telah melampaui kapasitas penanganan yang berjalan,” kata Komnas HAM.

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan per 21 Agustus 2026, lebih dari 3 juta warga di 37 kabupaten dan kota terpapar langsung kabut asap karhutla.

Komnas HAM menyebut kondisi tersebut berdampak pada kualitas udara, kesehatan, aktivitas dan penghidupan warga, serta berpotensi menghambat kegiatan belajar. Kelompok rentan dinilai membutuhkan perlindungan khusus.

“Pemerintah wajib segera memenuhi hak masyarakat terdampak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat, kesehatan, penghidupan, pendidikan, serta dukungan psikososial, dengan perhatian khusus kepada kelompok rentan, tanpa menunggu selesainya proses hukum,” tegas Komnas HAM.

BACA JUGA  Kualitas Udara Sumbar Capai Rekor Terburuk

Di Sumatera, BMKG mendeteksi 1.104 titik panas di sembilan provinsi pada 22 Agustus 2026. Sumatera Selatan mencatat jumlah tertinggi dengan 528 titik.

BNPB mencatat sekitar 16.249 hektare lahan terbakar di Riau dan sekitar 1.926 hektare di Sumatera Selatan. Sementara Kementerian Kehutanan mencatat 518 titik panas berkepercayaan tinggi di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan pada 19 Agustus 2026.

Secara kumulatif, 750 titik panas berkepercayaan tinggi terdeteksi di tiga provinsi tersebut pada 17–19 Agustus 2026. Luas karhutla di Kalimantan Barat tercatat sekitar 38.310 hektare sejak Januari hingga Agustus, sedangkan Kalimantan Tengah sekitar 4.115 hektare hingga 19 Agustus.

Komnas HAM juga menyoroti penegakan hukum. Polri tercatat menangani 89 laporan dugaan tindak pidana karhutla di sembilan Polda sejak 1 Januari hingga 21 Agustus 2026 dan menetapkan 72 orang sebagai tersangka perorangan.

BACA JUGA  Kasus Novel Baswedan, Haris Azhar Khawatir yang Terungkap Hanya Pelaku Lapangan

Namun, Komnas HAM meminta pengusutan tidak berhenti pada pelaku lapangan.

“Penegakan hukum atas karhutla perlu diperkuat agar menjangkau seluruh pihak yang bertanggung jawab dan tidak berhenti pada pelaku lapangan,” ujar Komnas HAM.

Aparat diminta menelusuri kemungkinan keterlibatan pemodal, korporasi, serta pemilik manfaat atau beneficial owner. Pemerintah juga didorong mengumumkan perusahaan dan pemilik manfaat yang terbukti terlibat serta mengevaluasi perizinan dan pengelolaan konsesi, terutama di kawasan gambut.

Komnas HAM turut meminta pemerintah membuka data sebaran kebakaran, kualitas udara, status dan penggunaan lahan, serta perkembangan proses hukum secara berkala.

Korporasi juga didorong menjalankan human rights due diligence terhadap dampak operasional dan risiko kebakaran di wilayah konsesinya.

“Penanganan tidak dapat dibebankan kepada warga dan relawan,” tegas Anis.

TRENDING