Connect with us

NUSANTARA

Sindikat Pencuri Rokok & LPG Dibekuk Polda Banten

Aktualitas.id -

Ilustrasi, foto: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Aksi kejahatan jalanan kembali meresahkan warga Kota Serang. Sebuah sindikat pencurian nekat membobol warung di Lingkungan Kubang Apu, Kelurahan Trondol, Kecamatan Serang, lalu menggasak ratusan bungkus rokok dan puluhan tabung gas LPG 3 kilogram.

Peristiwa yang terjadi pada Jumat (4/9/2026) dini hari itu terekam jelas oleh kamera pengawas (CCTV). Para pelaku beraksi sekitar pukul 03.45 WIB saat suasana pemukiman masih sepi.

Pemilik warung terkejut saat mendapati gembok tempat usahanya rusak parah dan kondisi barang dagangan berantakan. Tak tanggung-tanggung, korban kehilangan lebih dari 500 bungkus rokok dan 20 tabung gas LPG melon, dengan total kerugian menembus Rp24.713.000.

Tak butuh waktu lama bagi aparat kepolisian untuk membongkar komplotan ini. Tim Ditreskrimum Polda Banten langsung melakukan perburuan dan berhasil meringkus empat orang tersangka pada hari yang sama.

BACA JUGA  Pilkada Serang, Empat Partai Bangun Koalisi 'Perubahan Adil Makmur'

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, mengonfirmasi penangkapan empat tersangka berinisial AM, UH, SU, dan RI.

“Tersangka AM dan UH berperan sebagai eksekutor yang membobol gembok warung. Sementara SU dan RI berperan sebagai penadah barang hasil curian,” ujar Maruli, Jumat (4/9/2026).

Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 20 tabung gas LPG 3 kg serta satu unit ponsel yang digunakan untuk melancarkan aksi kejahatan. Satu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini kini masih diburu dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Penyidikan mengungkap bahwa aksi di Trondol ini bukanlah yang pertama. Komplotan tersebut tercatat sudah dua kali melancarkan aksi pembobolan serupa di wilayah hukum Polda Banten.

BACA JUGA  Komplotan Besi Ulir Dibekuk Polisi

“Hasil pemeriksaan mengungkap para pelaku sudah dua kali beraksi dan langsung menjual barang hasil curian kepada penadah,” tegas Maruli.

Atas perbuatannya, AM dan UH dijerat Pasal 477 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara. Sedangkan dua penadah, SU dan RI, dijerat Pasal 591 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

Polda Banten mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan lingkungan dan segera melapor melalui Call Center Polri 110 jika menemukan potensi tindak pidana di sekitar tempat tinggal. (Kusuma/Mun)

TRENDING