Jika PPKM Level 4 Diperpanjang, Polisi Lanjutkan Aturan Ganjil Genap Kendaraan


Ilustrasi istimewa

AKTUALITAS.ID – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan memperpanjang kebijakan ganjil genap kendaraan apabila pemerintah memutuskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 dilanjutkan. PPKM level 4 akan berakhir pada 16 Agustus 2021.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, apabila PPKM level 4 diperpanjang, pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap kawasan ganjil genap yang telah berlangsung sejak 10 Agustus lalu.

“Hari ini tanggal 16, hari ini adalah hari terakhir untuk yang perpanjangan PPKM level 4 tanggal 10-16 Agustus. Nanti kita lihat perkembangannya seperti apa keputusan dari pemerintah, seperti apa kalau memang PPKM level 4 diperpanjang tentu kebijakan ganjil genap akan kita perpanjang dan kita evaluasi,” kata Sambodo kepada wartawan di Jakarta, Senin (16/8/2021).

Selain itu, hasil dari evaluasi ganjil genap selama seminggu ini disebutnya hanya sedikit sekali ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat.

“Evaluasi dari seminggu ini Alhamdulillah dari sisi kepatuhan warga terhadap ganjil genap, saya mengucapkan terima kasih sekali. Karena sedikit sekali ditemukan pelanggaran kendaraan sesuai dengan tanggalnya melakukan mobilitas di 8 kawasan ganjil genap,” ungkapnya.

“Dan kalaupun ada yang melintas itu karena memang kita berikan dispensasi,” tambahnya.
Terkait dengan 8 kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan ganjil genap, nantinya akan dilakukan evaluasi lagi oleh pihaknya. Apakah akan dikurangi atau akan ditambah.

“Ke depan kita akan lihat dan evaluasi dengan stakeholder terkait, apakah tetap 8 kawasan ini atau dikurangi atau mungkin ditambah. Karena secara fakta dan data menunjukkan ganjil genap itu cukup efektif untuk mengurangi mobilitas di 8 kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan ganjil genap,” jelasnya.
Berikut Ruas Jalan yang akan diberlakukan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil-genap:

  1. Jalan Sudirman,
  2. MH. Thamrin,
  3. Jalan Merdeka Barat,
  4. Jalan Majapahit,
  5. Jalan Gajah Mada,
  6. Jalan Hayam Wuruk,
  7. Jalan Pintu Besar Selatan, dan
  8. Jalan Gatot Subroto. 
slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>