NASIONAL
DPR Kecam Pencabulan 32 Murid SD di Makassar, Minta Pelaku Dihukum Berat
AKTUALITAS.ID – Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati mengecam keras dugaan kasus kekerasan seksual yang dilakukan seorang kakek berinisial MD (60) terhadap 32 murid sekolah dasar (SD) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Sari mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas perkara tersebut sekaligus memastikan seluruh korban memperoleh perlindungan dan pemulihan.
“Saya mengecam keras dugaan kekerasan seksual terhadap 32 murid SD di Makassar. Aparat penegak hukum harus mengusut tuntas perkara ini,” kata Sari kepada wartawan, Senin (20/7/2026).
Politikus Partai Golkar itu menegaskan, negara harus hadir memberikan perlindungan maksimal kepada anak-anak yang menjadi korban. Penanganan perkara tidak cukup hanya berfokus pada proses pidana terhadap pelaku, tetapi juga harus menjamin hak-hak korban selama proses hukum berlangsung.
Sari meminta para korban memperoleh pendampingan psikologis, layanan kesehatan, serta program pemulihan secara menyeluruh. Ia juga mendorong Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengambil peran aktif mendampingi anak-anak yang menjadi korban hingga proses hukum selesai.
“Negara harus hadir secara tegas, menghukum pelaku seberat-beratnya sekaligus memastikan seluruh korban memperoleh keadilan dan pemulihan utuh,” ujarnya.
Selain itu, ia menilai pemberian restitusi kepada korban juga harus menjadi perhatian aparat penegak hukum dan lembaga terkait. Pemulihan korban merupakan bagian penting dari upaya memberikan keadilan, terutama bagi anak-anak yang mengalami trauma akibat dugaan tindak kekerasan seksual.
Kasus tersebut terungkap setelah orang tua siswa di Kecamatan Manggala melaporkan dugaan pencabulan kepada pihak kepolisian. Pada awal penyelidikan, korban yang terdata berjumlah tiga anak. Namun, setelah dilakukan pendalaman, jumlah korban terus bertambah hingga mencapai 32 murid SD.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga melancarkan aksinya saat anak-anak membeli jajanan di warung miliknya. Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan korban.
Polrestabes Makassar telah menetapkan MD sebagai tersangka dan menahannya sejak Jumat (17/7/2026). Sementara itu, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Pemerintah Kota Makassar saat ini memberikan pendampingan kepada seluruh korban untuk membantu proses pemulihan psikologis dan memastikan hak-hak mereka tetap terpenuhi selama proses hukum berjalan.
-
DUNIA20/07/2026 19:00 WIBIran Klaim Hantam Pesawat Tempur AS di Yordania
-
RIAU20/07/2026 18:00 WIBPeringati Hari Jadi Bengkalis, Pemkab Gelar Lomba Tradisional untuk Lestarikan Budaya
-
JABODETABEK21/07/2026 07:30 WIBPilu! Ibu dan Bocah 6 Tahun Tewas Ditabrak Kereta
-
EKBIS20/07/2026 20:00 WIBAmran Ajak Investor Bangun Industri Susu untuk Swasembada Nasional
-
OASE21/07/2026 05:00 WIB6 Ayat Al-Qur’an yang Bisa Ubah Hidupmu Mulai Hari Ini
-
JABODETABEK21/07/2026 05:30 WIBBMKG: Hujan Ancam Dua Wilayah Jakarta
-
RIAU21/07/2026 11:29 WIBWabup Bagus Santoso Resmikan HKG PKK ke-54 dan Sosialisasi 6 SPM Posyandu
-
NASIONAL21/07/2026 07:00 WIBPrabowo Tak Terima MBG Disebut Beban

















