Connect with us

NASIONAL

Kejahatan Lingkungan Tembus Batas Negara, KLH Bidik Pemodal dan Pengendali

Aktualitas.id -

AKTUALITAS.ID – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) memperkuat penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan dengan memperluas kerja sama hingga tingkat internasional. Langkah ini dilakukan untuk membongkar jaringan kejahatan lingkungan yang dinilai semakin terorganisasi dan melintasi batas negara.

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Moh Jumhur Hidayat mengatakan kejahatan lingkungan seperti pembalakan liar, pertambangan ilegal, perdagangan limbah B3, hingga perburuan satwa dilindungi kini tidak lagi bergerak dalam satu wilayah hukum.

Hal itu disampaikan Jumhur saat membuka lokakarya bertajuk “Penguatan Koordinasi Nasional dan Kolaborasi Internasional dalam Pemberantasan Kejahatan Lingkungan” yang digelar KLH/BPLH bersama Kejaksaan Agung, INTERPOL, dan Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) di Jakarta, Kamis (3/9/2026).

Menurut Jumhur, jaringan kejahatan lingkungan dapat melibatkan komoditas, pelaku, aliran aset, hingga pihak yang menikmati keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut.

BACA JUGA  Dinilai Sebagai Tahanan Politik, Andi Arief Minta Rizieq Syihab, Syahganda dan Jumhur Dibebaskan

“Kejahatan lingkungan bukan hanya ancaman terhadap sumber daya alam. Kejahatan lingkungan adalah ancaman terhadap keamanan ekologis, perekonomian, dan supremasi hukum,” tegas Jumhur.

Besarnya dampak kejahatan lingkungan juga tercermin dari nilai kerugian yang ditimbulkan. Bank Dunia memperkirakan kerugian global akibat kejahatan lingkungan, termasuk hilangnya jasa ekosistem seperti penyerapan karbon dan perlindungan terhadap banjir, mencapai 1-2 triliun dolar AS per tahun.

Di Indonesia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat indikasi transaksi yang berkaitan dengan kejahatan lingkungan hidup sepanjang 2025 hingga semester I 2026 mencapai sekitar Rp198,87 triliun.

Jumhur juga menyoroti kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang saat ini terjadi di sejumlah wilayah, khususnya Kalimantan dan Sumatera. Menurut dia, penanganan karhutla tidak cukup hanya dengan memadamkan api.

BACA JUGA  Polisi Bongkar Dugaan Kejahatan Lingkungan yang Dilakukan Korporasi Sawit di Riau

Pemerintah perlu mengusut aktivitas yang berada di balik kebakaran sekaligus memastikan proses penegakan hukum berjalan bersama dengan pemulihan ekosistem.

Untuk mempersempit ruang gerak kejahatan lingkungan, Jumhur mendorong perubahan pola penegakan hukum dengan mengandalkan pendekatan berbasis intelijen dan penerapan multi-pintu melalui berbagai ketentuan perundang-undangan.

Penindakan juga diarahkan tidak berhenti kepada pelaku yang berada di lapangan. Aparat perlu menelusuri pihak yang memberikan modal, memerintahkan kegiatan ilegal, mengendalikan perusahaan, hingga pihak yang menikmati hasil kejahatan.

Karena itu, penelusuran aliran dana dan pemilik manfaat akhir atau beneficial owner menjadi bagian penting dalam membongkar jaringan kejahatan lingkungan.

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH Rizal Irawan mengatakan penindakan kementerian berlandaskan konstitusi serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja.

BACA JUGA  Pengamat Ingatkan Said Iqbal: Buruh Jangan Dijadikan Komoditas Politik

Saat ini, KLH/BPLH memiliki 398 aparatur sipil negara yang tersebar di kantor pusat dan lima balai penegakan hukum lingkungan hidup regional. Mereka menjalankan berbagai fungsi, mulai dari pengawasan perizinan, pemberian sanksi administratif, penyelesaian sengketa, hingga penegakan hukum pidana.

Sepanjang 2025 hingga 2026, jajaran penegakan hukum KLH/BPLH telah memproses 73 penyelidikan dan 11 kasus penyidikan terkait pencemaran, perusakan lingkungan, serta persoalan tata kelola sampah.

“Lingkungan hidup merupakan titipan Tuhan Yang Maha Kuasa untuk kita rawat bersama, untuk kepentingan generasi saat ini dan mendatang,” tutur Rizal.

KLH/BPLH selanjutnya akan memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum dan lembaga terkait, termasuk melalui kerja sama lintas negara, untuk menelusuri jaringan, aset, serta aliran keuntungan dari kejahatan lingkungan.

TRENDING