NASIONAL
DPR Desak Pemerintah Evaluasi Izin Tambang di Raja Ampat untuk Lindungi Ekosistem dan Wisata

AKTUALITAS.ID – Anggota DPR RI dari Komisi VI, Mufti Anam, mendesak Pemerintah untuk mengevaluasi sistem penerbitan izin usaha pertambangan (IUP), khususnya di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya. Ia menegaskan aktivitas tambang di wilayah tersebut tidak boleh merusak ekosistem dan bertentangan dengan regulasi yang ada dalam keterangannya, Selasa (10/6/2025).
Mufti mengingatkan Raja Ampat memiliki keanekaragaman hayati yang langka dan menjadi habitat bagi ratusan spesies flora dan fauna yang terancam punah. Ia menegaskan kegiatan pertambangan yang dilakukan di pulau-pulau kecil tidak hanya merusak lingkungan tetapi juga mencederai harga diri bangsa.
Publik tengah mengkampanyekan #SaveRajaAmpat menyusul aktivitas pertambangan di sejumlah pulau kecil, yang kemudian mendapatkan perhatian pemerintah. Presiden Prabowo Subianto memerintahkan pencabutan izin empat perusahaan tambang yang terbukti melanggar aturan lingkungan, seperti PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.
Sementara izin PT GAG Nikel di Pulau Gag tetap diberikan izin karena dinilai mematuhi regulasi lingkungan dan pengelolaan limbah. Meski begitu, pemerintah tetap akan melakukan pengawasan ketat terhadap aktivitas tambang tersebut.
Mufti menegaskan penambangan di pulau-pulau kecil di Raja Ampat bertentangan dengan UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta berisiko mengancam destinasi wisata utama seperti Pulau Piaynemo. Ia menambahkan DPR akan terus mengawasi dan memastikan tidak ada izin tambang yang kembali diberikan jika terbukti melanggar aturan dan merusak alam serta kesejahteraan masyarakat. (Ari Wibowo/Mun)
-
EKBIS01/07/2025 08:30 WIB
Dompet Makin Tipis! Harga Pertamax Cs Resmi Naik di SPBU Pertamina Mulai Hari Ini
-
JABODETABEK01/07/2025 05:30 WIB
Awal Juli Disambut Hujan: BMKG Prediksi Jabodetabek ‘Kompak’ Basah pada 1 Juli
-
RAGAM01/07/2025 16:00 WIB
Penyanyi Dangdut Senior Hamdan ATT Tutup Usia
-
EKBIS01/07/2025 14:30 WIB
Juni 2025, Ekonomi RI Alami Inflasi 0,19 Persen
-
EKBIS01/07/2025 10:30 WIB
Kabar Baik dari Pasar Uang: Rupiah Makin Perkasa Lawan Dolar AS Hari Ini
-
POLITIK01/07/2025 11:00 WIB
Pemilu Nasional vs Lokal: DPR & Pemerintah Mulai Cari Solusi Setelah Putusan MK
-
OLAHRAGA01/07/2025 16:30 WIB
Indonesia Lolos Langsung ke Piala Asia U-17 2026
-
POLITIK01/07/2025 07:00 WIB
Partai NasDem: Putusan MK Soal Pemilu adalah Pencurian Kedaulatan Rakyat