Connect with us

NASIONAL

Mahasiswa Gugat UU ITE ke MK, Persoalkan Kewenangan Pemerintah Putus Akses Informasi

Aktualitas.id -

AKTUALITAS.ID – Sejumlah mahasiswa bersama seorang peneliti mengajukan uji materiil Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ke Mahkamah Konstitusi karena mempersoalkan kewenangan pemerintah memutus akses terhadap informasi elektronik yang dianggap melanggar hukum. Permohonan tersebut teregister dengan Nomor 311/PUU-XXIV/2026 dan mulai diperiksa dalam sidang perdana di MK, Jakarta, Senin (31/8/2026).

“Kondisi demikian menimbulkan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, serta berpotensi membatasi hak para Pemohon untuk memperoleh, menyampaikan, dan mengekspresikan informasi maupun pendapat,” kata salah satu pemohon, Muhammad Farzha Putra.

Para pemohon terdiri atas Matthew Febrian Otniel Lambok Hutasoit, Muhammad Farzha Putra, Kaleb Otniel Aritonang, Angela Anggia Ramoti Hutasoit, Muhamad Yakub, dan Exal Sinaga.

Ketentuan yang diuji mengatur kewenangan pemerintah untuk melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan Penyelenggara Sistem Elektronik memutus akses terhadap informasi maupun dokumen elektronik yang dinilai memiliki muatan melanggar hukum.

BACA JUGA  PKS Kecam Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah

Farzha yang juga merupakan peneliti hak asasi manusia menilai ketentuan tersebut belum memberikan batasan yang tegas mengenai alasan hukum pemutusan akses.

Ia juga mempersoalkan tidak adanya mekanisme yang dinilai cukup jelas bagi pihak terdampak untuk mengajukan keberatan atau menempuh upaya hukum.

Kondisi tersebut dinilai dapat membuat pengguna ruang digital kehilangan akses secara sepihak tanpa memperoleh pemberitahuan resmi terlebih dahulu.

Para pemohon juga mengaitkan ketentuan tersebut dengan jaminan kebebasan menyampaikan pendapat, memperoleh informasi, serta perlindungan rasa aman sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

Atas dasar itu, mereka meminta MK menyatakan Pasal 40 ayat (2b) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

BACA JUGA  MK Didesak Tegaskan Batas Masa Jabatan Kapolri

Selain permohonan utama, para pemohon mengajukan alternatif agar pasal tersebut dinyatakan konstitusional bersyarat.

Dalam rumusan yang diajukan, pemutusan akses hanya dapat dilakukan setelah pemerintah memperoleh izin dari Ketua Pengadilan Negeri.

“Dalam melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a), Pemerintah berwenang melakukan pemutusan Akses dan/atau memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan pemutusan Akses terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar setelah mendapatkan izin Ketua Pengadilan Negeri,” bunyi permohonan tersebut.

Dalam persidangan, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah meminta para pemohon memperkuat kedudukan hukum atau legal standing.

Guntur menilai para pemohon perlu menjelaskan kerugian konstitusional yang lebih konkret, terutama dalam kapasitas mereka sebagai pengguna aktif media sosial.

BACA JUGA  Gugatan Maximus-Peggi ke MK Bisa Ubah Hasil Pilkada

“Terlepas dari mahasiswa, penelitian, prinsip kaitannya dengan norma yang memutus jaringan dan kaitannya ya dengan pengguna media sosial yang aktif, misal di IG, TikTok, kalau diputus maka Anda terganggu aktivitasnya, jadi itu kaitannya dengan legal standing juga, tetapi ini belum terlalu kuat,” ujar Guntur.

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh juga meminta para pemohon lebih teliti dalam mencantumkan nomor undang-undang yang menjadi objek pengujian.

Ia mengingatkan agar kesalahan dalam mengutip ketentuan tidak kembali terjadi sebagaimana ditemukan dalam sejumlah perkara sebelumnya.

Ketua MK Suhartoyo kemudian memberikan waktu 14 hari kepada para pemohon untuk memperbaiki berkas permohonan.

Perbaikan harus diserahkan kepada Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi paling lambat Senin, 14 September 2026.

TRENDING