NASIONAL
Kisruh PHPU Pileg: PKB Cabut Gugatan Terkait Selisih Perolehan Suara PDIP
AKTUALITAS.ID – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) telah mengambil keputusan untuk mencabut gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 yang berkaitan dengan selisih perolehan suara PDI Perjuangan (PDIP) untuk pengisian calon anggota DPR Dapil Aceh 1.
Keputusan ini diumumkan dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat.
Awalnya, kuasa hukum dari PKB, Subani, sempat ragu untuk mencabut gugatan tersebut. Namun, setelah beberapa pertimbangan, Subani memutuskan untuk mencabut gugatan tersebut. Namun, hal ini menjadi kontroversial karena caleg PKB dapil Aceh 1 yang bersangkutan belum memberikan pernyataan tertulis mengenai pencabutan permohonan tersebut.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat menegaskan bahwa sikap plin-plan tersebut tidak dapat diterima dalam sidang yang terbuka untuk umum. Arief Hidayat juga mempertanyakan keabsahan pencabutan permohonan tersebut, apakah sudah diketahui oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP PKB.
Setelah beberapa waktu, Subani menyampaikan keinginan agar permohonan tetap dilanjutkan. Namun, hal ini juga mendapat teguran dari Arief Hidayat yang menyebut perbuatan tersebut mempermainkan hakim konstitusi.
Berdasarkan dokumen permohonan yang diunduh dari laman resmi MK, PKB mendalilkan bahwa perolehan suara yang ditetapkan oleh KPU RI tidak sesuai, sehingga berpengaruh pada perolehan kursi anggota DPR pada Dapil Aceh 1. PKB menduga perbedaan perolehan suara oleh PDIP merugikan PKB berupa hilangnya kursi pada dapil tersebut.
Peristiwa ini mencerminkan dinamika politik dalam penyelesaian sengketa pemilu yang berlangsung di ruang publik. Meskipun PKB awalnya mencabut gugatan, namun dengan perubahan sikap yang terjadi, gugatan tersebut akan dilanjutkan dengan keputusan yang lebih tegas dari pihak partai. (YAN KUSUMA/RAFI)
-
NASIONAL25/02/2026 11:00 WIBIni Alasan DPR Tunda Bahas RUU Ketenagakerjaan
-
EKBIS25/02/2026 11:30 WIBEmas Antam Anjlok Hari Ini, Buyback Ikut Terkoreksi
-
DUNIA25/02/2026 12:00 WIBKhamenei: AS Tak Akan Mampu Hancurkan Iran
-
EKBIS25/02/2026 12:30 WIBTren E-Commerce Ramadan 2026 Naik Signifikan
-
NASIONAL25/02/2026 14:00 WIBRekrutmen CPNS 2026 Disesuaikan Kebutuhan Nasional
-
JABODETABEK25/02/2026 13:30 WIBPolisi Tegaskan Pelaku Aniaya Pegawai SPBU Jaktim Bukan Aparat
-
NASIONAL25/02/2026 13:00 WIBBGN Tegaskan Anggaran Bahan MBG Rp8–10 Ribu per Porsi
-
OTOTEK25/02/2026 14:30 WIBAnti Gangguan! Ini Cara Blokir Telepon WA Tak Dikenal

















