Berita
Perludem: Perppu Penundaan Pilkda Sebaiknya Terbit Sebelum Akhir Mei
AKTUALITAS.ID – Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk penundaan Pilkada serentak sebaiknya diterbitkan sebelum akhir Mei 2020. Sebab, penundaan beberapa tahapan Pilkada serentak yang telah diberlakukan KPU itu berakhir pada akhir Mei 2020. “Jika ingin menunda lagi apalagi menunda seluruh tahapan Pilkada maka KPU […]
AKTUALITAS.ID – Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk penundaan Pilkada serentak sebaiknya diterbitkan sebelum akhir Mei 2020. Sebab, penundaan beberapa tahapan Pilkada serentak yang telah diberlakukan KPU itu berakhir pada akhir Mei 2020.
“Jika ingin menunda lagi apalagi menunda seluruh tahapan Pilkada maka KPU membutuhkan landasan hukum yang kuat, oleh karena itu perlu Perppu,” kata Titi Anggraini di Jakarta, Sabtu (4/4/2020).
Menurut dia tanpa Perppu penyelenggara pemilu tidak dapat menunda seluruh tahapan pilkada, sementara kondisi saat ini masih dalam wabah Covid-19 dan belum bisa dipastikan kapan berakhir. Perludem menilai dengan merujuk kondisi sekarang tidak memungkinkan tetap menyelenggarakan pilkada pada 2020.
Titi menilai lebih realistis kalau menyelenggarakan pilkada setelah Covid-19 benar-benar tertangani. “Memang lebih baik kalau pelaksanaan Pilkada itu betul-betul diselenggarakan setelah penanganan Covid-19 ini tuntas, dan setidaknya pada pertengahan tahun 2021, itu kondisi idealnya,” kata dia.
Untuk Perppu, Perludem memberi saran agar aturan tersebut tidak dibuat seperti Undang-undang Pilkada yang mengatur hari pemilihannya secara spesifik “Jadi cukup disebutkan Pilkada 2020 ditunda untuk kemudian waktunya akan menyesuaikan dengan penanganan COVID-19 atau diserahkan kepada penyelenggara pemilu untuk menentukan waktu penundaan Pilkada,” kata Manager Program Perludem Fadli Ramadhanil.
Menurut dia penyelenggara pemilu dapat mempersiapkan Pilkada di 270 daerah itu dengan baik jika hari pemilihannya tidak diatur secara spesifik. Hal itu karena pandemi Covid-19 belum bisa diprediksi masa berakhirnya, sehingga dikhawatirkan aturan secara spesifik nantinya malah membuat penyelenggaraan kembali terhambat.
Selanjutnya dalam merumuskan Perppu untuk penjadwalan ulang Pilkada 2020 menurut dia sebaiknya juga bisa mulai menghitung kemungkinan penyesuaian dengan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah. “Tentu saja kita berharap penataan jadwal Pilkada 2020 dapat langsung menyinkronkan dengan upaya untuk menata jadwal Pilkada ke depan,” ujarnya.
-
DUNIA01/09/2026 11:00 WIBKSAD Maruli: Tato Tradisi Tak Halangi Jadi Prajurit
-
NUSANTARA01/09/2026 12:30 WIBBMKG: September 2026 Belum Aman dari Kemarau
-
NUSANTARA01/09/2026 14:30 WIBPria Inggris Tewas Misterius di Vila Bali
-
EKBIS01/09/2026 10:30 WIBRupiah Nyaris Tak Bergerak di Rp17.7 Ribu
-
EKBIS01/09/2026 11:30 WIBPertamina Umumkan Harga Baru BBM Nonsubsidi
-
DUNIA01/09/2026 12:00 WIBPuluhan Drone Iran Hancurkan Pangkalan Udara AS di UEA
-
NASIONAL01/09/2026 13:00 WIBGerindra Semprot Bakom Soal Hasil Survei Anjlok
-
NASIONAL01/09/2026 17:30 WIBMahasiswa Gugat UU ITE ke MK, Persoalkan Kewenangan Pemerintah Putus Akses Informasi

















