Dikabulkan Gugutannya, Evi Novida Harap Putusan PTUN Segera dilaksanakan


Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik menunjukkan surat suara saat akan mencoblos dalam simulasi Pemilu 2019 di halaman Gedung KPU, Jakarta, Selasa (12/3/2019).

AKTUALITAS.ID – Mantan Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik berharap amar putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta segera dilaksanakan pasca gugatan atas keputusan presiden yang memberhentikan dirinya dari komisioner dikabulkan oleh PTUN.

“Ya benar, saya sudah menerima info amar putusan e-Court (salinan elektronik putusan). Alhamdulillah, semua gugatan dikabulkan oleh PTUN, selanjutnya berharap bisa dilaksanakan amar putusan tersebut,” kata Evi Novida Ginting Manik di Jakarta dilansir Antara, Kamis (23/7/2020).

Saat ini Evi mengaku sedang menunggu salinan resmi dari keputusan PTUN dari perkara yang didaftarkan dengan Nomor Perkara: 82/G/2020/PTUN.JKT.

“Saya menunggu salinan resminya putusan tersebut untuk dipelajari lebih lanjut,” kata dia.

Sebelumnya, Evi Novida Ginting Manik mengajukan permohonan upaya administratif keberatan atas Keputusan Presiden RI Joko Widodo yang memberhentikannya dari jabatan komisioner.

“Memohon agar Presiden Republik Indonesia menerima dan mengabulkan permohonan upaya administratif keberatan. Bapak Presiden berkenan mencabut Keputusan Presiden Nomor 34/P Tahun 2020 tanggal 23 Maret 2020,” kata Evi.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>