NASIONAL
KPK Telusuri Dugaan Asal Dana Amplop untuk Raja Juli
AKTUALITAS.ID – Penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) periode 2025–2030, Suhardiman Amby, terus berkembang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini mendalami dugaan asal-usul uang dalam amplop yang sebelumnya ditinggalkan Suhardiman saat audiensi dengan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, uang tersebut diduga berasal dari pengumpulan dana Sisa Hasil Usaha (SHU) milik 914 anggota Koperasi Unit Desa (KUD). Dana itu diduga berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan seluas sekitar 1.828 hektare.
“Diduga bupati ini juga mengumpulkan sejumlah uang dari 914 anggota KUD untuk pengurusan pelepasan izin kawasan hutan. Keterangan awal yang kami dapatkan seluas 1.828 hektare,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (7/7/2026).
KPK menyatakan dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut. Penyidik saat ini terus mengumpulkan alat bukti, memeriksa para saksi, serta menelusuri dugaan bahwa dana yang terkumpul kemudian dikonversi ke mata uang dolar Singapura sebelum diduga digunakan dalam rangkaian perkara yang sedang diusut.
Lembaga antirasuah juga belum menutup kemungkinan meminta keterangan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni sebagai bagian dari proses penyidikan guna melengkapi konstruksi perkara.
Kasus ini menjadi perhatian setelah Raja Juli melaporkan kepada KPK bahwa dirinya menolak dan mengembalikan sebuah amplop yang ditinggalkan Suhardiman usai pertemuan resmi di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.
Menurut Raja Juli, ia tidak mengetahui isi amplop tersebut dan langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya. Pengembalian dilakukan beberapa hari kemudian melalui mekanisme yang didokumentasikan dan dilengkapi tanda terima, sekitar 17 hari sebelum KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Suhardiman.
Raja Juli juga menegaskan bahwa hingga saat ini dirinya tidak pernah menerbitkan satu pun keputusan pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi. Ia menyatakan siap bekerja sama sepenuhnya dengan KPK apabila diperlukan dalam proses penyidikan.
Sementara itu, KPK mengingatkan bahwa pengembalian suatu pemberian tidak serta-merta mengakhiri proses hukum apabila penyidik menemukan bukti adanya dugaan tindak pidana. Oleh karena itu, penyelidikan tidak hanya berfokus pada keberadaan amplop, tetapi juga menelusuri asal-usul dana, tujuan pemberian, serta keterkaitannya dengan dugaan suap dan gratifikasi yang sedang diproses.
Dalam perkara ini, Suhardiman Amby telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Zulkarnain dan Ardiles dalam kasus dugaan suap jabatan dan penerimaan gratifikasi terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas. Ketiganya saat ini menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan, sementara KPK terus mengembangkan perkara guna mengungkap seluruh rangkaian dugaan tindak pidana beserta pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut. (Bowo/Mun)
-
NASIONAL07/07/2026 18:00 WIBKPK Periksa Sembilan Saksi Kasus Suap Bupati Muara Enim
-
NASIONAL07/07/2026 19:44 WIBLonjakan Harta Zita Anjani, AHY, dan Ibas di LHKPN Berujung Desakan Audit dan Laporan ke KPK
-
POLITIK07/07/2026 17:00 WIBJokowi Sulit Lepas dari Politik karena Masa Depan Keluarga
-
NASIONAL07/07/2026 20:32 WIBPemerintah Tolak Bentuk Tim Investigasi Kasus Penembakan Pilot AS di Papua
-
JABODETABEK07/07/2026 20:00 WIBPramono Anung akan Kaji Usulan Tarif Langganan Rp200 Ribu per Bulan untuk Transjakarta dan Transjabodetabek
-
NASIONAL07/07/2026 21:30 WIBYusril: Agama, Etika, dan Konstitusi Jadi Pilar Demokrasi Indonesia
-
NASIONAL08/07/2026 06:00 WIBMuzani: Presiden Berhak Tunjuk Siapa Saja Wakili Negara
-
NASIONAL07/07/2026 17:30 WIBKemenag Siapkan Program Cegah Penyebaran Budaya LGBTQ di Indonesia

















