Berita
Hina Jokowi di Facebook, Driver Ojek Online Ditangkap
AKTUALITAS.ID – Polres Metro Jakarta Utara telah mengamankan seorang sopir ojek online berinisial MAA (20) akibat menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) di media sosial. Selain menghina Jokowi, ia juga menghina Habib Lutfhi bin Yahya di media sosial. Kasus ini bermula saat akun Facebook miliknya menghina Jokowi dan Habib Lutfhi dalam status media sosialnya. Tak terima […]
AKTUALITAS.ID – Polres Metro Jakarta Utara telah mengamankan seorang sopir ojek online berinisial MAA (20) akibat menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) di media sosial. Selain menghina Jokowi, ia juga menghina Habib Lutfhi bin Yahya di media sosial.
Kasus ini bermula saat akun Facebook miliknya menghina Jokowi dan Habib Lutfhi dalam status media sosialnya. Tak terima dengan status MAA, salah seorang warga pun melaporkan hal itu ke aparat kepolisian
“Berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka MAA,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Jumat (3/4/2020).
Yusri menjelaskan, motif tersangka membuat tulisan itu untuk mengingatkan Habib Lutfi agar bertindak terhadap kebijakan Jokowi yang meminta masyarakat untuk menjaga jarak.
“Motif pelaku memposting tulisan itu untuk mengingatkan Habib Lutfi bin Yahya Pekalongan agar bertindak terhadap kebijakan Presiden Jokowi yang menganjurkan untuk menjaga jarak satu meter dalam salat berjemaah. Padahal menurut keyakinan pelaku penyakit itu merupakan ujian dari Allah,” ujarnya.
“Jadi, namun untuk orang-orang yang tidak taqwa pasti akan menganggap itu adalah sebagai musibah. Ketidaksukaan pelaku terhadap pemerintah yang membiarkan para penista agama berkeliaran dan tidak ditangkap,” sambungnya.
Saat menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti yakni satu unit handphone yang diduga digunakan pelaku untuk memposting kalimat yang menghina Habib Luthfi dan menghina Jokowi.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45a ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No.19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara enam tahun.
“Disita satu unit handphone warna biru,” pungkasnya.
-
FOTO09/07/2026 23:00 WIBFOTO: FGD Bawaslu Bahas Fungsi Pengawasan Pemilu
-
NASIONAL09/07/2026 18:00 WIBKekayaan Jampidsus Febrie Adriansyah Tercatat Rp18,26 Miliar, Ini Rinciannya
-
NASIONAL10/07/2026 00:00 WIBBupati Sukoharjo Diduga Kena OTT
-
POLITIK09/07/2026 19:00 WIB2029 Dinasti Jokowi akan Berakhir, Cawe-cawe Cuma Mimpi
-
POLITIK09/07/2026 10:00 WIBBenny Harman Ingatkan Bahaya Pasal Misterius di RUU Pemilu
-
POLITIK09/07/2026 09:00 WIBKetum PDIP Beri Komando Jadi ‘Benteng Penyeimbang’ Rezim Prabowo
-
NASIONAL09/07/2026 17:00 WIBRieke: Kasus Herawati Jadi Tolok Ukur Penegakan UU PPRT dan Perlindungan HAM
-
NUSANTARA09/07/2026 09:30 WIBLedakan Mortir Tewaskan 3 Orang Seketika di Bandung

















