Berita
Mahfud MD: Jokowi Sudah Lama Ingin Kasus Proyek Satelit Kemhan Diselesai Lalui Hukum
AKTUALITAS.ID – Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkap sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait temuan dugaan pelanggaran hukum proyek Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan) tahun 2015. Mahfud mengatakan, Jokowi sudah lama ingin menyelesaikan kasus ini melalui ranah hukum. “Presiden Jokowi kan sangat jarang ya menampakan wajah marah. Tetapi beliau (berkata) ini […]
AKTUALITAS.ID – Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkap sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait temuan dugaan pelanggaran hukum proyek Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan) tahun 2015. Mahfud mengatakan, Jokowi sudah lama ingin menyelesaikan kasus ini melalui ranah hukum.
“Presiden Jokowi kan sangat jarang ya menampakan wajah marah. Tetapi beliau (berkata) ini yang dulu itu ya belum tuntas,” ujar Mahfud menirukan percakapannya dengan Jokowi dikutip dari siaran YouTube, Minggu (16/1/2022).
Mahfud melaporkan kepada Jokowi bahwa proyek Sastkomhan itu ada kesalahan. Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menyebut dalam rapat dengan Panglima TNI, Menhan, Menkominfo, Kepala BPKP, serta Menkeu, sudah dibahas mengenai kesalahan dalam proyek tersebut. Semua pihak sepakat harus diselesaikan dalam penegakan hukum kasus korupsi.
“Saya laporkan ini ada kesalahan dan saya katakan sudah rapat dengan Panglima dengan Menhan dengan Kominfo dengan kepala BPKP sudah presentasi berkali-kali, dengan menteri keuangan ini semua sepakat ini harus dibawa ke kasus korupsi,” ujar Mahfud.
Menurut Mahfud, Jokowi lantas memerintahkan untuk segera menyelesaikan kasus ini. Sejak lama Jokowi ingin masalah proyek satelit komunikasi ini dituntaskan.
“Segera selesaikan kan sejak dulu saya minta selesaikan. Tapi tidak marah, seperti biasa tidak marah-marah tidak meledak-ledak. Saya minta selesaikan pak Menko,” kata Mahfud menirukan Jokowi.
Oleh karena itu, Mahfud segera menghubungi Jaksa Agung untuk meneruskan perintah Jokowi tersebut. Kemudian, Kamis (13/1) lalu, pemerintah menggelar konferensi pers mengenai dugaan korupsi proyek satelit komunikasi pertahanan tahun 2015 itu.
“Segera saya kontak pak Jaksa Agung ini ada perintah dari presiden yang bapak selidiki selama ini diteruskan dengan bukti dari BPKP saya serahkan kepada Jaksa Agung,” kata Mahfud.
Mahfud sebelumnya mengatakan pihak kejaksaan menemukan adanya dugaan pelanggaran hukum yaitu proyek satelit komunikasi pertahanan. Proyek tersebut kata Mahfud terjadi pada 2015 yang berpotensi membuat negara rugi sekitar Rp 800 miliar.
Proyek tersebut kata Mahfud sudah dilakukan oleh Kementerian Pertahanan (Kemhan). Dia menuturkan Kemhan sudah mengeluarkan kontrak untuk sejumlah perusahaan yaitu PT Avanti, AirBus, Detente, Hogan Lovel, dan Telesat yang terjadi dalam kurun waktu 2015-2016.
“Kontrak-kontrak itu dilakukan untuk membuat satelit komunikasi pertahanan, dengan nilai yang sangat besar. Padahal anggaran belum ada, kontrak yang tanpa anggaran negara itu jelas melanggar prosedur,” kata Mahfud dalam konferensi pers, Kamis (13/1).
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Ardiansyah mengatakan, negara telah mengalami kerugian sebesar Rp500 miliar.
Kerugian ini terkait dugaan perkara proyek pembuat dan penandatanganan kontrak satelit komunikasi pertahanan (Satkomhan) Kementerian Pertahanan (Kemhan) pada 2015-2016.
“Jadi indikasi kerugian negara yang kita temukan hasil dari diskusi dengan rekan-rekan auditor, ini kita perkirakan uang yang sudah keluar sekitar Rp500 miliar lebih dan ada potensi. Karena kita sedang digugat di arbitrase sebesar 20 juta usd,” kata Febrie saat konpers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (14/1).
Ia menjelaskan, total segitu diperuntukan untuk membayar biaya sewa Avanti sebesar Rp491 miliar, kemudian untuk biaya konsultan sebesar Rp18,5 miliar. Selanjutnya untuk biaya Arbitrase Navajo senilai Rp4,7 miliar.
“Nah ini yang masih kita sebut potensi ya, karena ini masih berlangsung dan kita melihat bahwa timbulnya kerugian atau pun potensi sebagaimanma tadi yang disampaikan di persidangan Arbitrase ini,” jelasnya.
“Karena memang ada kejahatan yang kualifikasinya ketika ekspose dilakukan, ini masuk ke dalam kualifikasi tindak pidana korupsi,” sambungnya.
-
Multimedia53 menit lalu
FOTO: Bawaslu RI Gelar Deklarasi Kampanye Pilkada Damai 2024
-
Multimedia21 jam lalu
FOTO: Ridwan Kamil Gelar Pasar Rakyat Tebus Murah
-
Olahraga23 jam lalu
Jake Paul Tumbangkan Mike Tyson Lewat Pertarungan Seru 8 Ronde
-
Olahraga2 jam lalu
Marc Marquez dan Alex Marquez, Bidik Podium di Seri Penutup MotoGP 2024
-
Jabodetabek22 jam lalu
RDF Plant Jakarta Siap Beroperasi, Olah 2.500 Ton Sampah Per Hari
-
POLITIK20 jam lalu
DKPP RI Terima 632 Aduan Terkait Etika Penyelenggara Pemilu 2024
-
Ragam5 jam lalu
Antusiasme Tinggi, SEVENTEEN Tambah Jadwal Konser di Jakarta
-
Ragam3 jam lalu
Studi: Stres Psikologis pada Ibu Hamil Tingkatkan Risiko Epilepsi pada Anak